Laporan Wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Juru Bicara (Jubir) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Hari Prihatono menyampaikan kasus mafia tanah yang muncul belakangan merupakan residu atau sisa persoalan di masa lalu yang belum terselesaikan.
Menurutnya residu masalah masa lalu itu kebetulan muncul saat Kementerian ATR/BPN dipimpin oleh Hadi Tjahjanto.
Hal ini disampaikan Hari dalam diskusi Polemik Trijaya secara daring bertajuk ‘Mafia Tanah Bikin Gerah’, Sabtu (16/7/2022).
“Banyak persoalan yang muncul belakangan ini juga merupakan residu persoalan di masa lalu yang kebetulan muncul di era kepemimpinan Pak Hadi yang baru satu bulan,” kata Hari.
Baca juga: Sebulan Jadi Menteri, Hadi Tjahjanto Sikat Mafia Tanah, 27 Orang Ditangkap Termasuk Pejabat BPN
Ia mengatakan permasalahan mafia tanah jadi perhatian besar Menteri ATR/BPN.
Mengingat mandat tersebut yang diberikan langsung oleh Presiden Joko Widodo saat menunjuk Hadi.
Namun Hari menyatakan bahwa memberantas mafia tanah tak bisa serta merta.
Perlu dilakukan taktik dan strategi teraendiri sebagaimana menghadapi medan perang.
“Sebagai mantan Panglima TNI, Pak Hadi diberi mandat presiden untuk menghadapi medan perang yang begitu berat ini juga membutuhkan taktik dan strategi sendiri,” ungkapnya.
Menurutnya perlu dilihat skala prioritas dari sebuah permasalahan.
Sehingga yang dilakukan di awal adalah bagaimana menata kembali pola kerja yang ada.
“Dalam banyak hal tentu kita juga harus melihat skala prioritas dari kompleksitas masalah. Bapak Menteri selalu mengingatkan untuk menata kembali pola kerja yang ada,” katanya.
Polisi Usut Mafia Tanah
Sebagai informasi, Polda Metro Jaya menetapkan 27 tersangka dalam empat kasus dugaan mafia tanah di wilayah Jakarta dan Bekasi.
Empat tersangka diantaranya merupakan pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN).
"Ini dari total empat kejadian," ujar Kepala Subdirektorat Harta dan Benda (Harda) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, AKBP Petrus Silalahi, saat dikonfirmasi, Rabu (13/7/2022).
"Pertama di Jagakarsa, Jakarta Selatan, kemudian Cilincing, Jakarta Utara dan Babelan Bekasi. Terus penanganan lanjutan kasus Nirina Zubir," ucapnya.
Petrus menuturkan sebanyak 22 tersangka telah ditahan di ruang tahanan Polda Metro Jaya untuk proses penyidikan.
Sepuluh tersangka yang ditahan merupakan pejabat dan pegawai tidak tetap di BPN wilayah Jakarta dan Bekasi.
"Kemudian ada juga tahanan dari ASN pemerintahan dua orang, dua kepala desa, dan seorang jasa perbankan," pungkasnya.
Penetapan tersangka kasus mafia tanah ini disampaikan setelah Polda Metro Jaya menangkap seorang pejabat salah satu kantor wilayah BPN di DKI Jakarta.