News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Mafia Tanah

Kementerian ATR/BPN: Persoalan Mafia Tanah yang Muncul Belakangan Ini Berasal dari Residu Masa Lalu

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto menemui warga Desa Tegalrejo, Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang Jawa Timur pada Minggu (19/6/2022). Kasus pemberantasan mafia tanah mengemuka akhir-akhir ini di bawah kepemimpinan Hadi Tjahjanto sebagai Menteri ATR/BPN.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Juru Bicara (Jubir) Kementerian  Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Hari Prihatono menyampaikan kasus mafia tanah yang muncul belakangan merupakan residu atau sisa persoalan di masa lalu yang belum terselesaikan.

Menurutnya residu masalah masa lalu itu kebetulan muncul saat Kementerian ATR/BPN dipimpin oleh Hadi Tjahjanto.

Hal ini disampaikan Hari dalam diskusi Polemik Trijaya secara daring bertajuk ‘Mafia Tanah Bikin Gerah’, Sabtu (16/7/2022).

“Banyak persoalan yang muncul belakangan ini juga merupakan residu persoalan di masa lalu yang kebetulan muncul di era kepemimpinan Pak Hadi yang baru satu bulan,” kata Hari.

Baca juga: Sebulan Jadi Menteri, Hadi Tjahjanto Sikat Mafia Tanah, 27 Orang Ditangkap Termasuk Pejabat BPN

Ia mengatakan permasalahan mafia tanah jadi perhatian besar Menteri ATR/BPN.

Mengingat mandat tersebut yang diberikan langsung oleh Presiden Joko Widodo saat menunjuk Hadi.

Namun Hari menyatakan bahwa memberantas mafia tanah tak bisa serta merta.

Perlu dilakukan taktik dan strategi teraendiri sebagaimana menghadapi medan perang.

“Sebagai mantan Panglima TNI, Pak Hadi diberi mandat presiden untuk menghadapi medan perang yang begitu berat ini juga membutuhkan taktik dan strategi sendiri,” ungkapnya.

Menurutnya perlu dilihat skala prioritas dari sebuah permasalahan.

Sehingga yang dilakukan di awal adalah bagaimana menata kembali pola kerja yang ada.

“Dalam banyak hal tentu kita juga harus melihat skala prioritas dari kompleksitas masalah. Bapak Menteri selalu mengingatkan untuk menata kembali pola kerja yang ada,” katanya.

Polisi Usut Mafia Tanah

Sebagai informasi, Polda Metro Jaya menetapkan 27 tersangka dalam empat kasus dugaan mafia tanah di wilayah Jakarta dan Bekasi.

Empat tersangka diantaranya merupakan pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN).

"Ini dari total empat kejadian," ujar Kepala Subdirektorat Harta dan Benda (Harda) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, AKBP Petrus Silalahi, saat dikonfirmasi, Rabu (13/7/2022).

"Pertama di Jagakarsa, Jakarta Selatan, kemudian Cilincing, Jakarta Utara dan Babelan Bekasi. Terus penanganan lanjutan kasus Nirina Zubir," ucapnya.

Petrus menuturkan sebanyak 22 tersangka telah ditahan di ruang tahanan Polda Metro Jaya untuk proses penyidikan.

Sepuluh tersangka yang ditahan merupakan pejabat dan pegawai tidak tetap di BPN wilayah Jakarta dan Bekasi.

"Kemudian ada juga tahanan dari ASN pemerintahan dua orang, dua kepala desa, dan seorang jasa perbankan," pungkasnya.

Penetapan tersangka kasus mafia tanah ini disampaikan setelah Polda Metro Jaya menangkap seorang pejabat salah satu kantor wilayah BPN di DKI Jakarta.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini