Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetor uang sebesar Rp800 juta ke kas negara dari hasil rampasan beberapa terpidana korupsi.
Lembaga antirasuah juga berhasil menjual 1 unit mobil milik mantan Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Sukamiskin, Bandung Deddy Handoko senilai Rp200 juta.
"Jaksa Eksekutor KPK Andry Prihandono melalui biro keuangan, telah menyetorkan ke kas negara uang sejumlah Rp800 juta dari hasil penagihan pembayaran pidana denda terpidana Lai Bui Min dkk yang lunas dibayarkan dan hasil lelang 1 unit mobil terpidana Deddy Handoko," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Sabtu (16/7/2022).
Baca juga: Menteri Suharso Monoarfa Dilaporkan ke KPK Atas Dugaan Gratifikasi, Jubir: Kami Segera Telaah
Adapun rinciannya, dari Lai Bui Min yang merupakan pihak swasta dengan kewajiban membayar denda Rp200 juta, terpidana Camat Rawalumbu Makhfud Saifudin dengan kewajiban denda Rp200 juta, dan terpidana Direktur PT KBR Suryadi Mulya dengan kewajiban denda Rp200 juta.
Ketiganya ialah terpidana penyuap eks Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi dalam perkara suap terkait pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat.
Sementara, Deddy Handoko adalah terpidana perkara korupsi terkait surat izin berobat di Lapas Sukamiskin.
Baca juga: Erwinda, Istri Mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming Mangkir dari Panggilan Penyidik KPK
Ia dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi berupa penerimaan suap satu unit mobil.
"KPK akan tetap terus melakukan penagihan dari para Terpidana pelaku korupsi dan secara berkelanjutan juga tetap melakukan lelang barang rampasan untuk memaksimalkan asset recovery," kata Ali.