Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia (Aspataki) Saiful Mashud mengatakan pihaknya dan sejumlah asosiasi tidak dilibatkan dalam pengambilan keputusan moratorium penempatan pekerja migran Indonesia (PMI) ke Malaysia.
Meskipun setelah keputusan diambil, Saiful mengatakan asosiasinya diundang untuk mendengarkan penjelasan pemerintah atas keputusan moratorium.
“Kami hanya diajak rapat dan itupun sudah sifatnya menyampaikan keputusan. Jadi tidak diajak diskusi untung rugi moratorium atau positif-negatifnya. Aspataki bersama asosiasi lain sifatnya hanya menerima keputusan bahwa pemerintah akan melakukan moratorium yang katanya sementara,” kata Saiful kepada wartawan, Sabtu (16/7/2022).
Saiful mengatakan, pihaknya dan sejumlah asosiasi belum mendapatkan surat keputusan resmi dari Kementerian Ketenagakerjaan.
Baca juga: Alasan Indonesia Stop Kirim TKI ke Malaysia, Negeri Jiran Langgar Kesepakatan
Ia pun khawatir moratorium penempatan PMI berjalan tanpa ketidakpastian waktu penyelesaian.
“Entah sampai kapan, kita juga tidak tahu (moratorium penempatan PMI ke Malaysia). Sampai hari ini, saya juga belum membaca Keputusan Menaker atau Dirjen-nya yang menghentikan penempatan ke Malaysia,” katanya.
Menurut Saipul, upaya mengintegrasikan sistem penempatan PMI menjadi sistem satu kanal sesuai dengan nota kesepahaman (MoU) antara Indonesia dengan Malaysia, akan membutuhkan waktu yang lama.
Baca juga: Ancaman Indonesia Bikin Oposisi Malaysia Khawatir, Minta Perdana Menteri Segera Tangani Masalah TKI
Pasalnya, akan banyak penyesuaian yang dilakukan diantara sistem penempatan di Malaysia, sistem penempatan di Kedutaan Besar Indonesia di Malaysia dan sistem penempatan di dalam negeri seperti Siskotkln dan Sisnaker.
Sebelumnya, Pemerintah menemukan pelanggaran terkait perekrutan pekerja migran Indonesia (PMI) pada sektor domestik, sehingga memutuskan untuk memberhentikan sementara pengiriman PMI ke Malaysia.
Direktur Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri Indonesia (Kemlu RI), Judha Nugraha mengatakan, laporan pelanggaran itu diterima pemerintah pusat dari perwakilan RI di Malaysia.
Baca juga: Komisi I DPR Nilai Tepat Keputusan Pemerintah Hentikan Sementara Pengiriman PMI ke Malaysia
"Menyikapi hal tersebut telah diadakan rapat kementerian/lembaga di pusat untuk membahas situasi ini termasuk dengan Kemnaker selaku regulator, dan diputuskan untuk menghentikan sementara waktu penempatan PMI ke Malaysia hingga terdapat klarifikasi dari pemerintah Malaysia," kata Judha pada press briefing mingguan Kemlu RI, Kamis (14/7/2022).
Judha mengatakan, perwakilan RI menemukan beberapa bukti bahwa Malaysia masih menerapkan Sistem Maid Online (SMO).
Sistem ini adalah mekanisme rekrutmen yang diluar kesepakatan yang ada dalam MoU antara Pemerintah Indonesia dan Malaysia pada 1 April lalu.
Hal ini tentu tidak sesuai dengan isi dari MoU yang sudah ditandatangani oleh Menteri Ketenagakerjaan Indonesia dan Menteri Sumber Manusia Malaysia.
Judha mengatakan, secara khusus SMO atau sistem maid online ini membuat posisi pekerja migran kita menjadi rentan tereksploitasi.
"Dalam Mou tersebut, khususnya di pasal 3 dan juga di Appendix C MoU memuat kesepakatan kedua negara bahwa penempatan PMI sektor domestik dari Indonesia ke Malaysia dilakukan melalui one channel system'/satu kanal, dan sistem ini menjadi satu-satunya mekanisme legal untuk merekrut dan menempatkan pekerja migran kita di sektor domestik ke Malaysia," ujarnya.
Selain menunggu klarifikasi dari pemerintah Malaysia, pemerintah Indonesia juga akan memastikan komitmen untuk menghentikan mekanisme sistem maid online (SMO) untuk penempatan PMI sektor domestik ke Malaysia.