Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fandi Permana
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi menangkap delapan orang komplotan joki Ujian Tulis Berbasis Komputer-Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (UTBK-SBMPTN) di Surabaya, Jawa Timur.
Dalam penangkapan ini, para joki itu beraksi bersamaan untuk meloloskan beberapa peserta calon mahasiswa universitas negeri.
Mereka berbagi peran dengan menggunakan alat-alat yang digunakan bersamaan saat pelaksanaan ujian berlangsung.
Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo mengatakan penangkapan dilakukan oleh Polda Jawa Timur (Jatim).
Baca juga: Pengumuman UM UPN Veteran Yogyakarta 2022 Jalur Nilai UTBK dan CBT, Berikut Tahapan Selanjutnya
Kedelapan tersangka yakni MJ, RHB, MSN, ASP, MBBS, MSME dan RF.
Mereka ada yang berperan sebagai joki, pembuat alat atau perangkai alat, team briefing, team operator, dan team master.
"Mekanisme atau sistem kerja yang dibangun oleh kelompok pertama M.J selaku koordinator sindikat menerima titipan peserta ujian SBMPTN, selanjutnya team briefing mendatangi calon peserta untuk menjelaskan penggunaan alat-alatnya serta melakukan pemasangan perangkat di tubuh peserta," kata Kadiv Humas Mabes Polri melalui keterangan tertulis kepada wartawan, Sabtu (16/7/2022).
Dedi menjelaskan, para pelaku memasang tarif fantastis untuk praktik kecurangan masuk PT ini. Mereka mematok harga ratusan juta rupiah dan sudah meluluskan ratusan orang.
Dedi membeberkan, keuntungan yang didapat dari kejahatan tersebut mencapai miliaran rupiah.
"Bahwa tarif atau biaya sebesar Rp 100 juta hingga Rp 400 juta. Sindikat perjokian ini berjalan sudah cukup lama, dan berdasarkan keterangan tersangka tahun 2020 dapat meluluskan peserta sebanyak 41 orang dengan pendapatan sebesar Rp 2,5 miliar dan tahun 2021 sebanyak 69 orang berbagai jurusan dan berbagai Universitas dengan pendapatan sebesar Rp 6 miliar," beber Dedi.
Baca juga: Hasil SPMB Mandiri UTBK Unsoed Diumumkan, Cek di pengumuman.spmb.unsoed.ac.id
Modus pelaku
Dedi menjelaskan, para tersangka mulanya melakukan persiapan detail sebelum pelaksanaan ujian dimulai.
Para peserta mulanya mengikuti ujian dan langsung memotret soal dengan kamera di tangannya.
Setelah dipotret, pelaku melakukan screenshoot yang dikendalikan oleh para operator.
Nantinya, setelah di screenshoot oleh operator, kemudian dikirimkan ke team master guna dikerjakan soal ujiannya.
Setelah soal dikerjakan oleh master, hasil jawaban diserahkan ke operator ini untuk dibacakan melalui microfon yang dipakai para peserta.
Atas tindak pidana ini, para tersangka dijerat pasal berlapis.
Kedelapan tersangka dijerat Pasal 32 ayat (2) Subsidair Pasal 48 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo 55 KUHP