News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

4 Perbedaan e-KTP WNI dan WNA, Ini Rinciannya

Penulis: Yurika Nendri Novianingsih
Editor: Pravitri Retno W
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI - Seorang petugas menunjukkan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) yang akan diverifikasi di kantor Kecamatan Jetis, Jalan Diponegoro, Yogyakarta, Senin (25/06/2012) - Berikut empat perbedaan KTP untuk WNI dan WNA.

TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini empat perbedaan e-KTP untuk WNI dan WNA.

KTP atau Kartu Tanda Penduduk adalah identitas resmi seorang penduduk sebagai bukti diri.

Adapun KTP diterbitkan oleh instansi pelaksana yang berlaku di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Selain Warga Negara Indonesia (WNI), Warga Negara asing (WNA) juga berhak memiliki kartu tanda penduduk.

WNA yang tinggal di Indonesia juga memiliki hak diterbitkan dokumen kependudukan jika memenuhi kriteria yang ditentukan.

Aturan tersebut termuat dalam Pasal 63 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan (Adminduk).

Perbedaan KTP WNI dan WNA

Baca juga: Hindari Pencurian Data, Pastikan Aplikasi atau Situs Aman Saat Registrasi Pakai Foto KTP

Berikut perbedaan KTP WNI dan WNA menurut Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Zudan Arif Fakrulloh, sebagaimana dikutip dari Indonesia Baik:

1. Masa berlaku

Semua e-KTP untuk warga negara asing ada masa berlakunya sesuai dengan izin tinggal tetap yang diterbitkan Imigrasi.

Beda dengan e-KTP untuk WNI yang berlaku seumur hidup.

2. Keterangan

Dalam e-KTP WNA keterangan jenis kelamin, agama, status perkawinan, pekerjaan, ditulis dalam bahasa Inggris.

Sedangkan, e-KTP WNI semua ditulis dalam bahasa Indonesia

3. Kewarganegaraan

e-KTP WNI semua kolom kewarganegaraan diisi Indonesia, tetapi untuk WNA disesuaikan kewarganegaraan masing-masing.

4. Warna belakang foto

Untuk KTP WNI memiliki latar belakang foto berwarna biru, sedangkan e-KTP WNA berwarna oranye.

Petugas melakukan perekaman ektp pada warga di Kecamatan Tegalsari, Senin (17/11). SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ (SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ )

Jumlah WNA di Indonesia

Diberitakan Tribunnews.com sebelumnya, Dirjen Zudan mengungkapkan jumlah WNA yang sudah mengurus KTP-el hingga Maret 2022 terdapat kurang lebih 13.056 WNA.

Ia juga membantah bahwa jumlah WNA yang ada di Indonesia ada jutaan.

Baca juga: Overstay Selama 2 Tahun, WNA asal Malaysia di Jambi Dideportasi

"Saya sebagai penanggung jawab akhir pelayanan Adminduk melihat dalam database Dukcapil Kemendagri hingga Maret 2022 terdapat kurang lebih 13.056 ribu WNA yang sudah mengurus KTP-el. Jadi jumlahnya tidak sampai jutaan," tegasnya.

Ada 10 negara asal WNA yang paling banyak punya KTP-el.

Urutan pertama adalah Korea Selatan, urutan kedua Jepang, urutan ketiga dan seterusnya yakni Australia, Belanda, Tiongkok, Amerika Serikat, Inggris, India, Jerman, dan Malaysia.

"Ada 10 negara yang warganya paling banyak punya KTP-el, yakni WNA asal Korsel yang jumlahnya 1.227 orang. "

"WNA asal Jepang 1.057, Australia 1.006, Belanda 961, Tiongkok (China) 909, AS sebanyak 890, Inggris 764, India 627, Jerman 611 dan Malaysia 581. Sisanya dari berbagai negara lain," kata Dirjen Zudan.

(Tribunnews.com/Yurika/Larasati Dyah Utami)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini