TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim Kuasa Hukum keluarga Brigadir J membawa bukti foto luka jenazah yang dialami kliennya saat membuat laporan polisi ke Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Senin (18/7/2022).
Kuasa Hukum keluarga Brigadir J, Kamarudin Simanjuntak menyampaikan bahwa luka-luka tersebut diduga merupakan penganiayaan terhadap kliennya.
Dengan kata lain, menurut kuasa hukum Kamarudin Simanjuntak kasus tersebut tidak murni kasus tembak-menembak.
"Yang kami temukan adalah memang betul ada luka tembakan tapi ada juga luka sayatan, ada juga perusakan di bawah mata, atau penganiayaan," kata Kamarudin Simanjuntak di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Senin (18/7/2022).
Selain itu, kata Kamarudin Simanjuntak, ada sejumlah luka lain yang diduga penganiayaan dialami jenazah Brigadir J.
Luka-luka tersebut berada di sekujur tubuh jenazah kliennya.
"Kemudian ada di hidung ada 2 jahitan, kemudian di bibir, kemudian di leher, kemudian di bahu sebelah kanan, kemudian ada memar di perut kanan kiri, kemudian ada juga di apa namanya itu, perut kanan dan kiri. Kemudian juga ada luka tembakan, ada juga perusakan jari atau jari manis. Kemudian ada juga perusakan di kaki atau semacam sayatan-sayatan begitu," ungkap dia.
Baca juga: Ragu dengan Autopsi Polisi, Kuasa Hukum Brigadir Yosua Hutabarat Minta Dilakukan Autopsi Ulang
Lebih lanjut, Kamarudin Simanjuntak menyatakan pihaknya juga membawa bukti perbedaan keterangan polisi mengenai kronologis kasus yang dialami oleh Brigadir J.
"Bukti-buktinya sudah kami bawa antara lain perbedaan keterangan konpers Bareskrim Polri atau mabes polri dalam hal ini Karo Penmas Polri," pungkasnya.