Laporan Wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyampaikan akan berkoordinasi ke lembaga penerbit KTP elektronik terkait masalah alih status TNI/Polri yang masuki masa pensiun jelang hari pemungutan suara Pemilu Serentak 2024.
“Ini akan kami koordinasikan dengan lembaga yang menerbitkan KTP elektronik,” kata Anggota KPU RI Idham Holik di Kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Selasa (19/7/2022).
Pasalnya persoalan itu akan berimplikasi pada saat pemberian suara di TPS.
Tak menjadi masalah jika alih status pensiun TNI/Polri terjadi saat penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Baca juga: Eks Ketua Bawaslu Minta KPU Mitigasi Potensi Kegaduhan di Tahapan Pendaftaran Parpol 2024
Namun permasalahan muncul jika alih status pensiun itu manakala terjadi jelang hari pemungutan suara.
Sementara di sisi lain status sipil yang bersangkutan belum terbit.
Sehingga menyikapi potensi ini, KPU akan menjalin koordinasi dengan penerbit KTP elektronik untuk menyegerakan peralihan status pensiun bagi TNI/Polri.
“Implikasinya saat pemberian suara di TPS. Kalau yang bersangkutan masuk DPT tidak ada masalah. Tapi bagaimana kalau yang bersangkutan memasuki masa pensiun jelang hari pemungutan suara yang mana status sipilnya belum terbit. Hak pilihnya hilang kan tentu tidak boleh,” ungkapnya.