Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan Dewan Pengawas BPJS memiliki kewajiban untuk mengawasi pelaksanaan pengurusan BPJS oleh direksi.
Menurut Muhadjir Effendy, Dewan Pengawas BPJS harus mampu bersikap tegas jika terjadi penyimpangan.
"Dewan pengawas tidak boleh ada excuse kalau ada penyimpangan. Jangan diperingati lagi, tapi harus langsung ditindak. Karena ini adalah amanah UUD yang harus kita tegakkan didalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat," ujar Muhadjir Effendy dalam sambutannya pada Penyerahan Keputusan Presiden Nomor 65/P Tahun 2022 Tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Pengganti Antar Waktu Anggota Dewan Pengawas BPJS Kesehatan di Kantor Kemenko PMK, Senin (18/7/2022).
Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan: Kasus Klaim Fiktif Tidak Boleh Terulang Lagi
Muhadjir meminta Dewan Pengawas memberikan masukan dan perbaikan terhadap BPJS Kesehatan selama sebulan sekali.
Langkah ini untuk memaksimalkan kinerja BPJS Kesehatan.
"Adalah kewajiban dari pengawas untuk mengawasi, dan yang diawasi harus terima kritikan dan masukan dari pengawas. Upayakan paling tidak setiap bulan harus ada masukan. Karena saya kira BPJS kesehatan masih terlalu banyak bopengnya yang bisa dikritisi, dikoreksi dan dilakukan perbaikan," ungkap Muhadjir.
Seperti diketahui, Ketua sekaligus Anggota Dewan Pengawas Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan untuk sisa masa jabatan tahun 2021-2026 yang ditunjuk oleh Presiden Joko Widodo adalah Prof dr Abdul Kadir.
Penunjukan tersebut berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 65/P Tahun 2022 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Pengganti Antarwaktu Anggota Dewan Pengawas BPJS Kesehatan sisa masa jabatan tahun 2021-2026.
Pengangkatan Abdul Kadir tersebut sekaligus menggantikan Achmad Yurianto yang meninggal dunia pada 21 Mei 2022 lalu.