TRIBUNNEWS.COM - Nama Karopaminal Divisi Propam Polri, Brigjen Pol Hendra Kurniawan terseret dalam kasus baku tembak yang menewaskan ajudan mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo, Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat.
Dirinya diduga menjadi sosok yang melarang pihak keluarga Brigadir Yosua untuk membuka peti jenazah.
Dugaan ini diungkapkan oleh tim kuasa hukum keluarga Brigadir Yosua, Johnson Panjaitan.
Adapun hal ini membuat adanya desakan dari keluarga Brigadir Yosua agar mencopot Brigjen Hendra Kurniawan sebagai Karo Paminal Divisi Propam Polri seperti yang dialami Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo.
"Karo Paminal itu harus diganti karena dia bagian dari masalah dan bagian dari seluruh persoalan yang muncul karena dia yang melakukan pengiriman mayat dan melakukan tekanan kepada keluarga untuk membuka peti mayat," kata Johnson, Selasa (19/7/2022) dikutip dari Tribunnews.com.
Lalu siapakah Brigjen Hendra Kurniawan ini? Berikut profilnya.
Profil Brigjen Hendra Kurniawan
Brigjen Pol Hendra Kurniawan lahir pada 16 Maret 1974.
Dirinya merupakan lulusan Akademi Polisi (Akpol) pada tahun 1995.
Kemudian jabatannya sebagai Karopaminal Divisi Propam Polri diembannya sejak 16 November 2020.
Baca juga: Kapolri Diminta Menindak Siapapun yang Menutup-nutupi Kasus Penembakan di Rumah Irjen Ferdy Sambo
Pada saat itu dirinya menggantikan Brigjen Pol Nanang Avianto yang dipromosikan sebagai Kakorsabhara Baharkam Polri dikutip dari Surya.co.id.
Untuk selengkapnya berikut riwayat jabatan yang pernah diembannya dikutip dari Tribun Sumsel:
- Kaden A Ro Paminal Divisi Propam Polri
- Analis Kebijakan Madya Bidang Paminal Divisi Porpam Polri
- Kabagbinpam Ro Paminal Divisi Propam Polri
- Karopaminal Divisi Propam Polri
Jadi Pimpinan Tim Khusus Pencari Fakta Tewasnya 6 Pengikut Habib Rizieq
Brigjen Pol Hendra Kurniawan pun pernah terlibat sebagai pimpinan Tim Khusus Pencari Fakta dalam kasus bentrok FPI dan Polri di Jalan Tol Jakarta-Cikampek yang terjadi pada 7 Desember 2020.
Adapun anggota tim yang dipimpin oleh Brigjen Pol Hendra Kurniawan ini sejumlah 30 orang.
Brigjen Pol Hendra Kurniawan pun diangkat oleh Ferdy Sambo sebagai pimpinan Tim Khusus Pencari Fakta.
Baca juga: Kejanggalan Versi Legislator soal Tewasnya Brigadir J: Tak Ada Selongsong Peluru dan Ceceran Darah
Pada saat itu, ketika masih menjabat sebagai Kadiv Propam, Ferdy Sambo mengungkapkan alasan Divisi Propam masuk dalam penyelidikan dalam rangka penegakan fungsi disiplin.
"Selain penegakan disiplin, ada fungsi pengawasan, Propam tidak sekonyong-konyong masuk ketika ada anggota Polri melakukan pelanggaran," ujarnya pada 9 Desember 2020.
Tim ini pun bertugas dalam memastikan tindakan anggota Polda Metro Jaya telah sesuai dengan SOP Polri.
"Tim Propam ini nantinya akan memastikan apakah tindakan Anggota Polda Metro Jaya sudah sesuai dengan Perkap nomor 1 tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian dan Perkap Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar HAM dalam penyelenggaraan tugas Polri," kata Ferdy Sambo.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Igman Ibrahim)(Tribun Sumsel/Siemen Martin)(Surya.co.id/Abdullah Faqih)
Artikel lain terkait Polisi Tembak Polisi