News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Rivan A. Purwantono: Pembina Samsat Nasional Sosialisasi Implementasi UU Nomor 22 Tahun 2009

Editor: Content Writer
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kementerian Dalam Negeri, Kepolisan Negara Republik Indonesia dan PT Jasa Raharja menggelar Focus Group Discussion (FGD) dalam rangka implementasi pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, bersama sejumlah media massa di Hutan Kota By Plataran, Senayan, (18/7/2022).

Guna memaksimalkan sistem tersebut, Jasa Raharja, Korlantas Polri dan Dispenda saling berbagi peran sesuai road map yang telah disusun bersama. Jasa Raharja misalnya, akan berperan aktif dalam hal sosialisasi kepada pemilik kendaraan terkait daftar ulang, serta support validitas data, alamat, dan kontak pemilik kendaraan.

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam hal ini Ditjen Bina Keuangan Daerah, akan mendorong masing-masing Pemda untuk melaksanakan pasal 97 ayat 2 UU Nomor 28 Tahun 2009 dan Pergub tentang Petunjuk Pelaksanaan Daerah terkait Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). 

Sementara Kepolisian dalam hal ini Korlantas Polri, akan melakukan peningkatan kinerja penegakan hukum pelanggaran lalu lintas,  perubahan teknologi Kepolisian modern di era Police 4.0. ”Serta implementasi Pasal 85 Perpol Nomor 7 Tahun 2021,” papar Rivan.

Pasal 85 dalam Perpol Nomor 7 Tahun 2021 sendiri, merupakan peraturan lanjutan dari Pasal 74 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam implementasinya, Polri akan melakukan beberapa tahapan, di antaranya, memberi surat peringatan selama 5 Bulan, melakukan pemblokiran registrasi Ranmor selama 1 bulan, menghapuskan dari data induk ke data record selama 12 bulan. Di tahap akhir kemudian melakukan penghapusan data registrasi ranmor secara permanen. 

Implementasi aturan tersebut, disambut baik oleh Pengamat Kebijakan Publik Agus Pambagio. Ia mengatakan dengan diimplementasikannya UU tersebut, akan mendorong masyarakat untuk lebih taat membayar kewajibannya dalam membayar pajak. “Jadi penegakan hukum ETLE harus berjalan, itu sesuai komitmen Kapolri,” ujarnya.

Hal serupa juga disampaikan Ketua Institute Studi Transportasi Dharmaningtyas. Menurutnya, saat ini kepatuhan masyarakat dalam membayar PKB sangat rendah. Padahal, Pemasukan negara dari pajak, akan kembali kepada masyarakat melalui berbagai program pembangunan.

“Selain itu, dengan masyarakat pemilik kendaraan taat membayar pajak, otomatis juga akan berkontribusi untuk perbaikan data kendaraan bermotor kita,” ujarnya. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini