Dalam salinan surat yang diterima Tribunnews.com, berkas DPO Ricky diteken Ketua KPK Firli Bahuri pada 15 Juli 2022.
Berdasarkan isi salinan surat, Ricky dijerat Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan/atau pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sementara itu, Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham tidak menemukan data perlintasan Ricky Ham Pagawak di Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian (SIMKIM).
Baca juga: Minta Bupati Mamberamo Tengah Hadiri Panggilan KPK, PD : Melarikan Diri Hanya Menambah Masalah.
"Mencermati isu yang beredar seputar pelarian RHP (Ricky Ham Pagawak), Ditjen Imigrasi tidak menemukan data perlintasan RHP keluar dari Indonesia pada Kamis, 14 Juli 2022 di SIMKIM," kata Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, I Nyoman Gede Surya Mataram, dalam keterangannya, Senin (18/7/2022).
Imigrasi menduga Ricky keluar dari Indonesia melalui jalur tikus.
Pasalnya, jalur resmi masih ditutup semenjak pandemi Covid-19.
"Terlebih Pintu Perbatasan Wutung - Papua Nugini masih belum dibuka kembali sejak pandemi," jelas Surya Mataram.(*)