News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Rizieq Shihab Bebas

4 FAKTA Habib Rizieq Bebas Bersyarat: Sebut Bukan Pemberian Partai Politik hingga Istri Jadi Jaminan

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Whiesa Daniswara
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Habib Rizieq menggelar konferensi pers usai dinyatakan bebas bersyarat pada Rabu (20/7/2022). Berikut empat fakta terkait bebas bersyaratnya Habib Rizieq Shihab yaitu menyebut bukan pemberian partai politik hingga istri menjadi jaminan.

TRIBUNNEWS.COM - Habib Rizieq Shihab (HRS) dinyatakan bebas bersyarat pada Rabu (20/7/2022).

Dirinya memperoleh pembebasan bersyarat setelah sempat menjalani hukuman sejak Desember 2020 lalu.

Dikutip dari Tribunnews, mantan Ketua Front Pembela Islam (FPI) itu menghirup udara bebas pada pukul 06.45 WIB.

Hal ini disampaikan oleh Koordinator Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, Rika Aprianti.

"Tadi jam 06.45 WIB, yang bersangkutan mendapatkan pembebasan bersyarat," jelasnya.

Setelah dinyatakan bebas bersyarat, Rizieq Shihab pun langsung pulang ke kediamannya di Petamburan, Jakarta Pusat.

Baca juga: Habib Rizieq Shihab Bebas Bersyarat, Ini Hitungan Masa Pidana yang Dijalani, HRS: Tidak Ada Politik

Setiba di kediamannya, ia pun disambut oleh simpatisannya yang telah berdatangan.

Lantas, Habib Rizieq kemudian menggelar konferensi pers terkait pembebasan bersyarat yang diberikan kepadanya.

Untuk selengkapnya, berikut fakta-fakta yang disampaikan oleh Habib Rizieq terkait pembebasan bersyarat yang diberikan kepadanya, dikutip dari konferensi pers di YouTube Islamic Brotherhood Television:

1. Sebut Pembebasan Bersyarat Bukan Pemberian Partai Politik

Habib Rizieq menggelar konferensi pers usai dinyatakan bebas bersyarat pada Rabu (20/7/2022).

Habib Rizieq mengungkapkan pada konferensi pers yang digelar di Petamburan, Jakarta Pusat, bahwa pembebasan bersyarat yang diberikan kepadanya itu bukanlah dari pemberian partai politik atau kekuasaan.

Baca juga: Habib Rizieq Shihab Bebas dari Rutan, Keluarga: Biarkan Habib Istirahat Dulu, Mohon Pengertiannya

Namun, katanya, pembebasan bersyarat yang diberikan kepadanya adalah bentuk dari proses hukum.

"Pembebasan bersyarat saya bukan pemberian partai politik, bukan pemberian pejabat, bukan pemberian kekuasaan, bukan."

"Tapi ini merupakan satu proses hukum yang nanti akan dijelaskan oleh para pengacara saya," ujarnya.

2. Dihukum 1 Tahun Lagi jika Melanggar

Habib Rizieq juga menyampaikan terkait mekanisme pembebasan bersyarat tersebut.

Dirinya mengawali dengan alasan pembebasan bersyarat tersebut tidak diumumkan ke publik.

Habib Rizieq pun menjelaskan bahwa prosedur panjang telah dilakukan olehnya beserta timnya.

"Kenapa kok ini nggak diumumkan, tadi sudah dijelaskan oleh Syekh Yusuf Martak, ini nggak diumumkan karena kita punya prosedur ini perjalanannya dari menit ke menit, detik ke detik, sedikit salah PB (pembebasan bersyarat) kita bisa batal," jelasnya dikutip dari YouTube Jurnal 99 yang menayangkan konferensi pers Habib Rizieq.

"Maka itu betul-betul kita jaga sedemikian rupa, jangan sampai dalam pembebasan bersyarat ini belum apa-apa kita sudah melakukan pelanggaran," imbuhnya.

Baca juga: FAKTA Habib Rizieq Shihab Bebas Bersyarat: Sudah Bayar Denda Rp20 Juta, Kini Jadi Tahanan Kota

Dia pun menjelaskan apabila dirinya kembali melakukan pelanggaran, maka akan dipenjara tanpa adanya sidang.

"Karena kalau sudah melakukan pelanggaran, saya akan ditangkap lagi tanpa sidang. Dan saya harus melanjutkan lagi untuk ditahan selama satu tahun tanpa remisi," katanya.

3. Berstatus Tahanan Kota

Habib Rizieq Shihab disambut keluarganya saat keluar dari Rutan Cipinang, Jakarta, pada Rabu (20/7/2022). Habib Rizieq memenuhi syarat untuk pembebasan bersyarat setelah menjalani penahanan di Rutan Bareskrim Mabes Polri sejak 12 Desember 2020 terkait kasus kekarantinaan kesehatan dan menyiarkan berita bohong. TRIBUNNEWS/HO (HO/)

Habib Rizieq mengatakan dirinya berstatus sebagai tahanan kota lantaran ia bebas bersyarat.

Sehingga, katanya, dia harus wajib lapor setiap bulannya.

"Mulai saat ini, saya berstatus tahanan kota dan setiap bulan harus membuat laporan."

"Saya tidak boleh ke luar kota, ke luar pulau, atau ke luar negeri kecuali ada izin tertulis dari instansi yang sudah ditentukan," jelasnya.

4. Istri Jadi Jaminan

Habib Rizieq Shihab disambut keluarganya saat keluar dari Rutan Cipinang, Jakarta, pada Rabu (20/7/2022). Habib Rizieq memenuhi syarat untuk pembebasan bersyarat setelah menjalani penahanan di Rutan Bareskrim Mabes Polri sejak 12 Desember 2020 terkait kasus kekarantinaan kesehatan dan menyiarkan berita bohong. TRIBUNNEWS/HO (HO/)

Bebas bersyaratnya Habib Rizieq pun ternyata menjadikan istrinya Syarifah Fadhlun sebagai jaminan.

"Ini merupakan satu proses hukum yang nanti akan dijelaskan para pengacara saya dan yang memberikan jaminan adalah istri saya tercinta, Syarifah Fadhlun," tuturnya.

Kemudian, Habib Rizieq juga memberikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah mendukunya.

Ia pun juga meminta maaf kepada pendukungnya jika terlambat dalam mengetahui kabar pembebasan bersyaratnya yang terjadi hari ini.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Pravitri Retno Widyastuti)

Artikel lain terkait Habib Rizieq Bebas

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini