Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming menerima Rp104 miliar dari hasil dugaan suap pemberian izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.
Demikian disampaikan Tim Biro Hukum KPK dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan agenda jawaban KPK atas permohonan gugatan Mardani Maming.
Pihak KPK menyatakan sudah mengantongi bukti permulaan yang ditemukan tim penyelidik dalam kasus tersebut.
"Rincian akumulasinya Rp104.369.887.822,” ucap Anggota Tim Biro Hukum KPK Ahmad Burhanudin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (20/7/2022).
Penerimaan uang miliaran rupiah itulah, yang menurut Burhan, jadi bukti Mardani Maming diduga menerima suap.
Baca juga: Alasan Bambang Widjojanto Bela Tersangka KPK Mardani Maming Hingga Mundur Dari TGUPP
Burhan mengungkapkan, uang disalurkan sejak 20 April 20154 hingga 17 september 2021, atau selama 7 tahun.
Diketahui, Mardani Maming mengajukan praperadilan atas penetapan status tersangka dirinya oleh KPK.
Maming meminta hakim menggugurkan status tersangkanya dan menyatakan sprindik KPK batal.
"Kami memohon agar majelis hakim menerima dan mengabulkan permohonan pemohon praperadilan untuk seluruhnya," kata kuasa hukum Maming, Denny Indrayana, saat membacakan permohonan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (19/7/2022).
Baca juga: KPK Ungkap 6 Poin Jawaban atas Gugatan Praperadilan Mardani Maming
Dalam praperadilan ini, termohonnya adalah KPK.
Mardani Maming keberatan atas penetapan tersangka yang dilakukan KPK terhadapnya.
Sekadar informasi, penetapan status tersangka Maming diketahui dari Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), setelah KPK kedapatan mengajukan permohonan pencegahan terhadap Maming agar tidak bepergian ke luar negeri.
Maming bersama sang adik Rois Sunandar dicegah melakukan perjalanan ke luar negeri selama 6 bulan, terhitung sejak 16 Juni 2022 hingga 16 Desember 2022.
Dalam surat permohonan pelarangan ke luar negeri yang diajukan KPK kepada pihak Imigrasi Kemenkumham, disebutkan bahwa Maming sudah berstatus sebagai tersangka.
Ketua DPD PDIP Kalimantan Selatan itu berstatus tersangka dalam kasus dugaan suap pemberian IUP di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.
Sementara, status Rois tidak disebutkan dalam surat tersebut.
"Diberitahukan kepada Saudara bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi sedang melaksanakan penyidikan perkara tindak pidana korupsi berupa dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji yang dilakukan oleh tersangka Mardani H. Maming selaku Bupati Tanah Bumbu periode tahun 2010-2018," bunyi surat yang diterima Tribunnews.com. Surat ini ditandatangani Ketua KPK Firli Bahuri.
Baca juga: KPK Kirim Surat Panggilan Kedua Buat Mardani Maming, Berpotensi Dipanggil Paksa Jika Mangkir Lagi
Merujuk surat tersebut, Maming ditetapkan sebagai tersangka sejak 16 Juni 2022.
Dalam surat itu, Maming dijerat oleh KPK dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf f serta pasal 12 B Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Nama Mardani Maming sempat disebut dalam perkara dugaan korupsi peralihan IUP di Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, yang menjerat mantan kepala Dinas ESDM Kabupaten Tanah Bumbu Raden Dwidjono Putrohadi Sutopo.
Dwidjono kini berstatus sebagai terdakwa dan perkara tersebut masih berjalan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin.