News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Suap di Tanah Bumbu

KPK Ungkap 6 Poin Jawaban atas Gugatan Praperadilan Mardani Maming

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri (kiri) dan mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming (kanan). KPK mengungkapkan enam poin jawaban atas gugatan praperadilan yang dilayangkan Mardani H Maming.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan enam poin jawaban atas gugatan praperadilan yang dilayangkan mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming.

Pada Rabu (20/7/2022) ini diketahui diagendakan sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan acara jawaban KPK atas permohonan praperadilan Mardani Maming.

Mardani Maming mengajukan gugatan praperadilan lantaran tak terima dijadikan tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi pemberian izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.

Poin pertama, dirinci Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, proses penyelidikan dan penyidikan dalam kasus tersebut adalah proses penegakan hukum yang terhormat sebagai sarana mengungkap kebenaran materiil, guna mendapatkan keadilan dan kebenaran atas perkara a quo.

Baca juga: KPK Kirim Surat Panggilan Kedua Buat Mardani Maming, Berpotensi Dipanggil Paksa Jika Mangkir Lagi

Ali mengatakan, jawaban KPK ini sekaligus upaya lembaganya untuk meluruskan kembali konstruksi berfikir hukum agar tidak terjebak kepada kesalahan berfikir (fallacy), yang bahkan cenderung menuduh lembaga KPK melakukan kriminalisasi terhadap Mardani Maming.

"Termohon (KPK) dalam menangani perkara ini bekerja di ruang dan koridor hukum yang menjunjung tinggi obyektivitas dengan mengedepankan kebenaran keilmuan dan hati nurani," kata Ali dalam keterangannya, Rabu (20/7/2022).

Baca juga: KPK Siap Jawab Praperadilan yang Diajukan Mardani Maming

Kedua, KPK menyatakan proses hukum yang telah dilaksanakan penyelidik maupun penyidik terhadap Mardani Maming telah melalui prosedur baku penyelidikan dan penyidikan yang dimulai dengan adanya pengaduan masyarakat.

Hasil aduan masyarakat itu yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan untuk menemukan ada tidaknya peristiwa pidana serta bukti permulaan yang cukup.

Ali mengatakan, setelah bukti permulaan yang cukup diketemukan oleh penyelidik maka berdasarkan ketentuan Pasal 44 ayat (2) UU KPK, penyelidik melakukan ekspose atau gelar perkara di hadapan pimpinan untuk dinaikkan ke tahap penyidikan dan menetapkan Maming sebagai tersangkanya.

Baca juga: Kasus IUP Mardani Maming, KPK Dalami Afiliasi Tersangka dengan Beberapa Perusahaan Tambang

"Proses demikian merupakan suatu rangkaian proses hukum acara pidana yang berfungsi untuk menegakan hukum pidana materiil khususnya tindak pidana korupsi yang ditangani oleh KPK," katanya.

Ketiga, KPK menyatakan hukum pidana dalam bekerjanya sedapat mungkin hanya dipergunakan dalam keadaan dimana cara lain melakukan pengendalian sosial tidak atau belum dapat diharapkan keefektifannya.

"Dalam kerangka inilah, KPK bekerja menegakkan aturan hukum pidana materiil tindak pidana korupsi, agar kepentingan sosial yang terganggu akibat adanya perbuatan pemohon (Maming) dapat dipulihkan kembali melalui penerapan sanksi pidana," kata Ali.

Poin keempat, Ali menyatakan penyelidik KPK yang dalam hal ini bekerja berdasarkan Pasal 44 UU KPK yang berlaku berdasarkan asas lex specialis derogate legi generali atau hukum khusus mengesampingkan hukum umum, telah menemukan adanya peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana sekaligus bukti permulaan yang cukup untuk menentukan siapa tersangka perkara a quo.

Kelima, KPK memiliki alat-alat bukti yang cukup tentang adanya tindak pidana korusi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara dan/atau yang mewakilinya di Kabupaten Tanah Bumbu yang dalam hal ini diduga dilakukan oleh Maming melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Sebagaimana diuraikan dalam jawaban ini berkenaan dengan bahwa termohon telah memiliki bukti permulaan yang cukup dan sah untuk menetapkan pemohon sebagai tersangka," kata Ali.

Keenam, KPK menyatakan, dalam perkara a quo, untuk menilai suatu transaksi keuangan (penerimaan uang) yang dilakukan oleh Maming apakah merupakan suatu akibat adanya hubungan keperdataan semata atau merupakan suatu manfaat atau keuntungan yang diterima dari tindak pidana yang berhubungan dengan jabatan, akan dibuktikan dalam materi pokok perkara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini