TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menonaktifkan untuk sementara Irjen Pol Ferdy Sambo dari jabatannya sebagai Kadiv Propam Polri.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Umum Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia (Mahupiki) Yenti Garnasih memandang, langkah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang menonaktifkan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo sudah tepat.
Meski penonaktifan ini agak terlambat, Yenti menyatakan, langkah Kapolri tersebut tetap patut diapresiasi.
“Apresiasi untuk Kapolri,” katanya, saat dihubungi wartawan, Selasa (19/7/2022).
Menurut Yenti, penonaktifan Sambo dari posisi Kadiv Propam Polri sangat penting untuk penanganan kasus polisi tembak polisi yang menewaskan Brigadir Nopryansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Baca juga: Polri Jawab Kemungkinan Polda Metro Jaya Periksa Ferdy Sambo: Sampai Penyidik Merasa Cukup
Yenti berharap, kasus ini jadi pelajaran bagi Polri untuk ke depannya. Polri harus peka dengan kondisi yang terjadi. Polri tidak perlu menunggu desakan dari publik untuk melakukan tindakan yang tegas.
Kapolri Nonaktifkan Irjen Ferdy Sambo
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menonaktifkan untuk sementara Irjen Pol Ferdy Sambo dari jabatannya sebagai Kadiv Propam Polri.
"Saya putuskan mulai malam ini jabatan Irjen Pol Ferdy Sambo sebagai Kadiv Propam Polri kita nonaktifkan," ujar Kapolri dalam keterangan pers di Jakarta, Senin (18/7/2022) malam.
Menurut Kapolri untuk sementara jabatan Kadiv Propam dijabat Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono.
"Ini dengan mencermati perkembangan yang ada dan menghindari spekulasi berkembang yang bisa berdampak pada proses-proses," kata Kapolri menjelaskan alasan penonaktifan Irjen Ferdy Sambo.
Dikatakan bahwa seluruh tahapan, pemeriksaan saksi, dan pengumpulan bukti berjalan terkait kasus penembakan di kediaman Irjen Pol Ferdy Sambo.
Seperti diketahui polisi terlibat baku tembak dengan sesama polisi di rumah Kepala Divisi Propam Polri Irjen Ferdy Sambo yang terletak di daerah Duren Tiga, Jakarta, Jumat (8/7/2022).
Baku tembak itu terjadi sekitar pukul 17.00 WIB dengan melibatkan dua anggota polisi yakni Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Akibat kejadian itu, Brigadir J pun tewas.
Polisi mengatakan kejadian itu dipicu akibat pelecehan yang dilakukan Brigadir J kepada istri Kepala Divisi Propam Polri, Putri Ferdy Sambo.
Brigadir J diduga melecehkan istri Kadiv Propam di dalam kamar dengan menodongkan senjata ke kepalanya.