TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto kini bertindak sebagai kuasa hukum tersangka kasus korupsi Mardani Maming.
Komisi Pemberantasan korupsi (KPK) menyatakan keberatan dengan penunjukan Bambang.
Pasalnya, Bambang Widjojanto alias BW sebagai kuasa hukum Mardani Maming telah memunculkan conflict of interest atau konflik kepentingan.
Demikian hal itu disampaikan oleh Biro hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ahmad Burhanuddin.
"Berkaitan dengan pemberian kuasa dari pemohon (Mardani Maming) kepada salah satu kuasa hukum atas nama Bambang Widjojanto dalam perkara ini, maka KPK selaku termohon memberikan tanggapan yang pada pokoknya terdapat benturan kepentingan (conflict of interest)," kata Ahmad dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (20/7/2022) seperti dikutip dari Kompas.TV.
Baca juga: Sosok Bambang Widjojanto, Eks Pimpinan KPK yang Kini Melawan KPK Demi Bela Tersangka Korupsi
Ahmad menjelaskan alasan KPK keberatan dengan penunjukan Bambang Widjojanto tersebut.
Menurut dia, BW masih memiliki hubungan hukum dengan KPK.
Sampai saat ini BW termasuk pihak yang mendapat perlindungan keamanan serta bantuan hukum.
Namun, Ahmad melanjutkan BW justru malah menjadi pembela tersangka dan melawan KPK di jalur praperadilan.
"Di sisi lain yang bersangkutan menjadi kuasa hukum pemohon yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh termohon (KPK)," ucap Ahmad.
"Bahkan mengajukan gugatan praperadilan kepada termohon terkait dengan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani KPK sehingga posisinya berlawanan dengan termohon," ujarnya.
Dia juga menyebutkan bahwa Bambang Widjojanto kini menjabat sebagai Ketua Bidang Hukum dan Pencegahan Korupsi Tim Gubernur untuk Pembangunan dan Percepatan (TGUPP) Pemprov DKI Jakarta.
Menurut Ahmad, hal tersebut melanggar peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2012 tentang Pedoman Umum Benturan Kepentingan.
Serta, Keputusan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1279 Tahun 2021 tentang Pedoman Penanganan Benturan Kepentingan di Lingkungan Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibu kota Jakarta.
Berdasarkan peraturan tersebut, kata Ahmad, maka pemberian kuasa dari Mardani Maming kepada Bambang Widjojanto dianggap tidak sah dan batal.
"Dengan demikian, terdapat benturan kepentingan antara tugas dan fungsi Bambang Widjojanto selaku Ketua Bidang Hukum dan Pencegahan Korupsi TGUPP dengan posisi sebagai kuasa hukum pemohon," kata Ahmad.
Mundur dari TGUPP
Hari ini BW mengundurkan diri dari jabatannya sebagai anggota Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) yang dibentuk Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
"Ya betul (mengundurkan diri dari TGUPP)," ucap Bambang seperti dikutip dari Tribun Jakarta, Rabu (20/7/2022).
Apa alasan Bambang mundur dari TGUPP?
Bambang mengatakan Keputusan pengunduran diri dari TGUPP ini tidak terlepas dari posisinya yang kini menjadi kuasa hukum eks Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming dalam sidang praperadilan kasus korupsi.
Bambang Widjojanto memilih mundur untuk menghindari konflik kepentingan yang bisa muncul dari kasus yang sedang ditanganinya ini.
"Saya sebaiknya tidak aktif dan mundur (dari TGUPP) agar lebih fokus di praperadilan dan meminimalisir potensi konflik kepentingan," ujarnya.