News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Rizieq Shihab Bebas

Setelah Bebas Bersyarat, Rizieq Shihab Kemungkinan Bakal Tinggal di Pondok Pesantren Megamendung

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bebas bersyarat, Habib Rizieq Shihab kemungkinan bakal tinggal di pondok pesantren Markaz Syariah Agrokultural, Megamendung, Bogor, Jawa Barat.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan pimpinan Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab dimungkinkan tinggal di pondok pesantren Markaz Syariah Agrokultural, Megamendung, Bogor, Jawa Barat, Kamis (21/7/2022).

Hal ini dikatakan Kuasa Hukum Habib Rizieq, Aziz Yanuar.

Dia menyebut Habib Rizieq akan tinggal dan mengajar di pondok pesantren tersebut.

"Bisa jadi (ke Megamendung). Tinggal dan mengajar di sana," kata Aziz saat dihubungi, Rabu (20/7/2022).

Meski begitu, kepastian untuk berapa lama Habib Rizieq tinggal di pondok pesantren masih belum bisa dipastikan

Dia hanya menerangkan nantinya di sana Habib Rizieq akan menerima sejumlah tamu dekatnya.

Baca juga: Habib Rizieq Bebas Hari Ini, Sekjen Jokpro: Semoga Masyarakat Tidak Semakin Terbelah

"Terima mungkin (tamu di Megamendung). tapi ya kolega dekat saja karena alasan bahwa beliau ini masih pembebasan bersyarat. Jadi tidak bebas selayaknya kita. Ada beberapa hal yang harus kita batasi," jelasnya.

Sebelumnya, Aziz menerangkan hari ini Habib Rizieq juga tidak menerima tamu secara resmi.

"Tidak menerima tamu secara resmi (hari ini)," kata Aziz Yanuar saat dihubungi Tribunnews.com, Rabu (20/7/2022).

Aziz menyebut saat ini Habib Rizieq sedang beristirahat dan berkumpul dengan keluarga setelah mendapatkan bebas bersyarat.

Baca juga: Sosok Syarifah Fadhlun Yahya Istri Rizieq Shihab, Jadi Penjamin Bebasnya Habib Rizieq

Lebih lanjut, Aziz mengungkapkan kegiatan Habib Rizieq selanjutnya akan mengajar di pondok pesantren Markaz Syariah di Megamendung, Bogor, Jawa Barat pada Kamis (21/7/2022).

"Istirahat dan mengajar ponpes beliau di Megamendung. Kemungkinan besok," jelasnya.

Habib Rizieq Shihab Bebas Bersyarat

Ditjen PAS Kemenkumham membenarkan eks Pentolan FPI, Habib Rizieq Shihab resmi bebas dari Rumah Tahanan Lembaga Permasyarakatan (LP) Cipinang usai menjalani masa tahanan sejak 12 Desember 2020.

Koordinator Humas dan Protokol Ditjen PAS Kemenkumham Rika Aprianti menjelaskan Habib Rizieq bebas setelah mendapat pembebasan bersyarat mulai hari ini, Rabu (20/7/2022).

Habib Rizieq Shihab disambut keluarganya saat keluar dari Rutan Cipinang, Jakarta, pada Rabu (20/7/2022). Habib Rizieq memenuhi syarat untuk pembebasan bersyarat setelah menjalani penahanan di Rutan Bareskrim Mabes Polri sejak 12 Desember 2020 terkait kasus kekarantinaan kesehatan dan menyiarkan berita bohong. TRIBUNNEWS/HO (HO/)

"Bahwa yang bersangkutan mendapatkan Pembebasan Bersyarat pada 20 Juli 2022," kata Rika dalam keterangannya.

Baca juga: Habib Rizieq Bebas Bersyarat tapi Bisa Masuk Penjara Lagi, Bagaimana Ketentuannya?

Rika menyebut Habib Rizieq telah memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mendapatkan hak remisi dan integrasi sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 7 Tahun 2022.

Habib Rizieq sudah menjalani masa penahanan sejak 12 Desember 2020 dengan tiga tindak pidana antara lain kekarantinaan kesehata hingga penyebaran berita bohong.

Lebih jauh Rika mengungkap jika Habib Rizieq baru bebas murni pada 10 Juni 2024. Saat ini hingga 10 Juni 2024, Habib Rizieq berstatus bebas bersyarat.

Baca juga: Rizieq Shihab Bebas Bersyarat dan Jadi Tahanan Kota, sang Istri Syarifah Fadhlun Jadi Penjaminnya

"Yang bersangkutan mendapatkan pembebasan bersyarat pada 20 Juli 2022, ekspirasi akhir 10 Juni 2023 dan habis masa percobaan 10 Juni 2024," katanya.

Rizieq Shihab sebelumnya dihukum atas kasus menyebarkan berita bohong terkait hasil tes swab dalam kasus RS Ummi hingga menimbulkan keonaran.

Habib Rizieq divonis 4 tahun penjara Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (24/6/2021).

Habib Rizieq bersalah melanggar Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Rizieq pun mengajukan permohonan banding hingga kasasi dan akhirnya Mahkamah Agung (MA) mengurangi hukuman Habib Rizieq Shihab dari 4 tahun penjara menjadi 2 tahun penjara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini