TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri aliran uang yang diterima Bupati nonaktif Banjarnegara Budhi Sarwono (BS) melalui beberapa orang kepercayaannya.
Dimana penyidik KPK menduga uang itu dipergunakan Budhi Sarwono untuk membeli sejumlah aset-aset.
Materi pemeriksaan itu didalami tim penyidik KPK saat memeriksa Wakil Bupati Banyumas Sadewo Tri Lastiono dan mantan Bupati Semarang Mundjirin Engkun Suparmadiredjo di kantor Mako Brimob Purwokerto, Rabu (20/7/2022).
Keduanya diperiksa untuk melengkapi berkas perkara Budhi Sarwono dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Seluruh saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan adanya aliran uang yang diterima tersangka BS melalui beberapa orang kepercayaannya yang diduga lebih lanjut untuk membeli sejumlah aset-aset bernilai ekonomis," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (21/7/2022).
Penelusuran aliran uang tak hanya didalami lewat Sadewo dan Mundjirin.
Namun, juga dari Meirina Dwi Hartika, Kepala Seksi Penyelenggaraan Permukiman di Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup/DPKPLH Kab. Banjarnegara, sejak 15 Januari 2021 sampai dengan saat ini; Veriyanto, Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Kab. Banjarnegara; tiga pihak swasta, Afton Saefudin, Bintang Narsasi, dan Sartono.
Kemudian dari seorang satpam bernama Rohiman serta pensiunan bernama Tugino.
Diketahui, KPK kembali menjadikan mantan Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono sebagai tersangka.
Hal itu berdasarkan pada penyidikan perkara sebelumnya, tim penyidik KPK menemukan kecukupan alat bukti adanya dugaan perbuatan pidana lain yang diduga dilakukan oleh Budhi Sarwono dan kawan-kawan.
"Yaitu dugaan tindak pidana korupsi terkait penyelenggara negara yang dengan sengaja baik langsung maupun tidak langsung ikut serta dalam proses pengadaan barang dan jasa di Pemkab Banjarnegara, Jawa Tengah tahun 2019-2021 dan dugaan penerimaan gratifikasi," kata Ali Fikri, Senin (13/6/2022).
Ali mengatakan saat ini proses pengumpulan alat bukti sedang berjalan, di antaranya dengan agenda pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi.
"KPK mengharapkan partisipasi publik untuk ikut serta memantau dan mengawal proses penyidikan perkara ini dimana apabila memiliki informasi maupun data terkait perkara ini dapat menginformasikan pada tim penyidik KPK maupun melalui layanan call center 198," katanya.
Baca juga: Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono Divonis 8 Tahun Bui
Dalam perkara sebelumnya, Budhi Sarwono telah divonis 8 tahun penjara denda Rp700 juta subsider 6 bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Semarang.
Budhi Sarwono dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi berupa suap terkait proyek di Kabupaten Banjarnegara tahun 2017 hingga 2018.
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang menyatakan Budhi terbukti melanggar Pasal 12 huruf i UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Namun, hakim membebaskan Budhi Sarwono dari Pasal 12B UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP jo Pasal 65 ayat KUHP. Hakim menilai perbuatan gratifikasi Budhi tak terbukti.
Saat ini, Budhi Sarwono juga masih menyandang status sebagai tersangka TPPU.
Komisi antikorupsi pun telah menyita aset milik Budhi senilai Rp10 miliar dalam penyidikan pencucian uang ini.