News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Bupati Banjarnegara Jadi Tersangka

KPK Telusuri Aliran Uang Budhi Sarwono dari Wakil Bupati Banyumas dan Eks Bupati Semarang

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bupati Kabupaten Banjarnegara (2017-2022) Budhi Sarwono dan eks Ketua Tim Sukses dari BS pada Pilkada sekaligus Makelar Kedy Afandi, ditetapkan sebagi tersangka dan langsung ditahan usai menjalani pemeriksaan, di Gedung KPK Merah Putih., Jakarta Selatan, Jumat (3/9/2021). Budhi bersama Kedy diduga meminta fee 10 persen atau senilai Rp2,1 Miliar, dari sejumlah perusahaan-perusahaan yang mendapatkan paket pekerjaan proyek infrastruktur di Kabupaten Banjarnegara Tahun 2017-2018. Wakil Bupati Banyumas Sadewo Tri Lastiono dan mantan Bupati Semarang Mundjirin Engkun Suparmadiredjo diperiksa KPK di kantor Mako Brimob Purwokerto, Rabu (20/7/2022) untuk tersangka Budhi Sarwono Tribunnews/Jeprima

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri aliran uang yang diterima Bupati nonaktif Banjarnegara Budhi Sarwono (BS) melalui beberapa orang kepercayaannya.

Dimana penyidik KPK menduga uang itu dipergunakan Budhi Sarwono untuk membeli sejumlah aset-aset.

Materi pemeriksaan itu didalami tim penyidik KPK saat memeriksa Wakil Bupati Banyumas Sadewo Tri Lastiono dan mantan Bupati Semarang Mundjirin Engkun Suparmadiredjo di kantor Mako Brimob Purwokerto, Rabu (20/7/2022).

Keduanya diperiksa untuk melengkapi berkas perkara Budhi Sarwono dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Seluruh saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan adanya aliran uang yang diterima tersangka BS melalui beberapa orang kepercayaannya yang diduga lebih lanjut untuk membeli sejumlah aset-aset bernilai ekonomis," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (21/7/2022).

Penelusuran aliran uang tak hanya didalami lewat Sadewo dan Mundjirin.

Namun, juga dari Meirina Dwi Hartika, Kepala Seksi Penyelenggaraan Permukiman di Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup/DPKPLH Kab. Banjarnegara, sejak 15 Januari 2021 sampai dengan saat ini; Veriyanto, Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Kab. Banjarnegara; tiga pihak swasta, Afton Saefudin, Bintang Narsasi, dan Sartono.

Kemudian dari seorang satpam bernama Rohiman serta pensiunan bernama Tugino.

Diketahui, KPK kembali menjadikan mantan Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono sebagai tersangka.

Hal itu berdasarkan pada penyidikan perkara sebelumnya, tim penyidik KPK menemukan kecukupan alat bukti adanya dugaan perbuatan pidana lain yang diduga dilakukan oleh Budhi Sarwono dan kawan-kawan. 

"Yaitu dugaan tindak pidana korupsi terkait penyelenggara negara yang dengan sengaja baik langsung maupun tidak langsung ikut serta dalam proses pengadaan barang dan jasa di Pemkab Banjarnegara, Jawa Tengah tahun 2019-2021 dan dugaan penerimaan gratifikasi," kata Ali Fikri, Senin (13/6/2022).

Ali mengatakan saat ini proses pengumpulan alat bukti sedang berjalan, di antaranya dengan agenda pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi.

"KPK mengharapkan partisipasi publik untuk ikut serta memantau dan mengawal proses penyidikan perkara ini dimana apabila memiliki informasi maupun data terkait perkara ini dapat menginformasikan pada tim penyidik KPK maupun melalui layanan call center 198," katanya.

Baca juga: Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono Divonis 8 Tahun Bui

Dalam perkara sebelumnya, Budhi Sarwono telah divonis 8 tahun penjara denda Rp700 juta subsider 6 bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Semarang.

Budhi Sarwono dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi berupa suap terkait proyek di Kabupaten Banjarnegara tahun 2017 hingga 2018.

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang menyatakan Budhi terbukti melanggar Pasal 12 huruf i UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Namun, hakim membebaskan Budhi Sarwono dari Pasal 12B UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP jo Pasal 65 ayat  KUHP. Hakim menilai perbuatan gratifikasi Budhi tak terbukti.

Saat ini, Budhi Sarwono juga masih menyandang status sebagai tersangka TPPU.

Komisi antikorupsi pun telah menyita aset milik Budhi senilai Rp10 miliar dalam penyidikan pencucian uang ini.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini