Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) mencatat ada sebanyak seribu pekerja migran Indonesia (PMI) yang akan dipulangkan atau dideportasi dari Malaysia hingga Desember 2022.
Kepala Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Kalimantan Utara Kombes Pol F Jaya Ginting mengatakan, keseluruhan PMI tersebut akan dipulangkan secara bertahap.
"Diperkirakan PMI yang akan datang sejumlah delapan ratus hingga seribu orang secara bertahap," kata Kombes Pol F Jaya Ginting dalam keterangan tertulisnya kepada awak media, Kamis (21/7/2022).
Pihaknya kata Ginting telah menjalin komunikasi internal dengan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) RI untuk dapat memfasilitasi kepulangan para pekerja migran.
Baca juga: BP3MI Kalimantara Utara Terima Pemulangan 239 PMI yang Dideportasi dari Malaysia
Kemenlu RI diminta untuk dapat membentuk balai sosial di Pelabuhan Internasional Tunon Taka, Nunukan yang merupakan tempat pertama ketibaan para PMI dari Malaysia ke Indonesia.
"Kami juga telah menyampaikan kepada pihak Kemenlu RI beberapa usulan terkait pemulangan PMI," ucap Ginting.
Tak hanya itu, BP2MI juga kata dia, meminta kepada Kemenlu RI untuk memastikan ketersediaan dan dukungan serta fasilitas untuk PMI yang pulang ke Tanah Air.
Pihaknya menjamin agar para PMI yang dipulangkan itu sampai dengan selamat di kampung halamannya masing-masing.
"Di antaranya mendorong dan menyarankan kepada Direktur Perlindungan WNI Kemenlu untuk bisa memastikan ketersediaan dan dukungan anggaran fasilitasi pemulangan PMI deportan ke daerah asal hingga bulan Desember," ujar dia.
Sebelumnya sebanyak 239 warga negara Indonesia (WNI) dideportasi dari wilayah Sabah, Malaysia, pada Rabu (20/7/2022) lalu. Mereka terdiri dari 158 laki-laki, 64 perempuan, dan 17 anak-anak.
Proses pemulangan WNI itu didampingi Kepala Perwakilan RI di Tawau, Heni Hamidah.
Baca juga: Politikus PKS Harap Malaysia segera Perbaiki Proses Penerimaan PMI Sesuai MoU
Para WNI itu dipulangkan ke Indonesia melalui jalur laut, dengan menggunakan Kapal Ferry MID East Express dan KM Nunukan Express.
Mereka pulang lewat Pelabuhan Tawau di Sabah, Malaysia, menuju Pelabuhan Tunon Taka di Nunukan, Kalimantan Utara.
Berdasarkan informasi dari pihak berwenang Malaysia dan hasil wawancara langsung dengan para WNI yang dideportasi, mereka sebelumnya sudah tersangkut berbagai kasus di wilayah Sabah, Malaysia.
Umumnya mereka tersangkut pelanggaran keimigrasian dan kasus pidana lainnya.
Para WNI yang dideportasi itu berasal dari berbagai wilayah provinsi di Indonesia.
Antara lain 66 orang dari Kalimantan Utara, satu orang dari Jawa Timur, satu orang dari Sulawesi Utara, 138 orang dari Sulawesi Selatan, tiga orang dari Sulawesi Tenggara.
Kemudian enam orang dari Sulawesi Barat, 21 orang dari Nusa Tenggara Timur, dua orang dari Nusa Tenggara Barat, serta satu orang dari Maluku.
Direktur Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Judha Nugraha mengatakan, pemulangan para WNI itu ke Tanah Air adalah salah satu langkah yang ditempuh pemerintah merespons laporan Koalisi Buruh Migran Berdaulat (KBMB) atas meninggalnya sejumlah WNI di Depot Tahanan Imigrasi (DTI) Sabah.
Baca juga: Indonesia Tunggu Itikad Baik Malaysia untuk Hapus Perekrutan PMI Domestik Lewat SMO
"Salah satu langkah konkret solusi karena memang kita mendapat informasi bahwa detensi yang ada di Sabah over crowded, maka kita melakukan proses percepatan deportasi dari retensi yang ada di Sabah khususnya yg ada di Tawau," ujar Judha Nugraha dalam keterangannya, Kamis (21/7/2022).
Judha mengatakan, Kemlu juga berkordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait, antara lain BP2MI dan Pemkab Nunukan untuk melakukan fasilitasi pemeriksaan kesehatan, termasuk pendalaman dari para deportan mengenai kondisi DTI yang ada di wilayah Sabah.
Sebelum dilakukan proses deportasi, saat masih berada di Depot Imigresen Tawau (DIT), para WNI itu terlebih dahulu diverifikasi oleh Tim Satgas Perlindungan KRI Tawau guna memastikan kewarganegaraan yang bersangkutan.
Setelah yang bersangkutan dipastikan berkewarganegaraan Indonesia, pihak Konsulat menerbitkan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) guna kelancaran proses deportasi.
Langkah percepatan deportasi juga ditujukan untuk kelompok rentan, yaitu perempuan, anak-anak, lansia dan WNI sakit yang ada di berbagai macam DTI yg ada di Malaysia.
Judha mengatakan, pemerintah selanjutnya berencana melakukan percepatan deportasi para WNI pada Agustus mendatang dengan menggunakan pesawat khusus ke Kuala Lumpur.
Pesawat tersebut akan menjemput sekitar 180 WNI di wilayah Semenanjung, Malaysia.
"Insha Allah pada Agustus nanti kita akan melakukan percepatan melalui pesawat khusus yang akan kita terbangkan ke Kuala Lumpur untuk menjemput 180 rakyat kita dari wilayah detensi semenanjung untuk kita bawa pulang ke Indonesia," ujarnya.