TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung RI menyatakan total kerugian negara dalam dugaan kasus korupsi pemberian izin ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya, termasuk minyak goreng periode 2021-2022 mencapai Rp20 triliun.
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Supardi menyampaikan kerugian negara itu berasal dari kerugian keuangan negara sebesar Rp6 triliun dan perekonomian negara Rp12 triliun.
"Kerugian keuangan negaranya sekitar Rp6 triliun, kemudian ada juga (kerugian) perekonomian sekitar Rp12 triliun, terus ada Illegal gains itu sekitar Rp2 triliun. Jadi total-total ya berarti Rp20 triliun," kata Supardi di Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Jumat (22/7/2022).
Baca juga: Jadi Tersangka Mafia Migor, Lin Che Wei Diduga Berkomplot Bareng Indrasari Kondisikan Izin Ekspor
Ia menuturkan bahwa penyidik Jaksa masih tengah melengkapi berkas perkara. Dia menargetkan berkas perkara para tersangka akan diselesaikan pada pekan depan.
"Sementara minggu ini. Kalau kepepet minggu depan," pungkasnya.
Dalam kasus ini, Kejaksaan Agung RI diketahui telah menetapkan lima orang sebagai tersangka.
Mereka adalah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Pedagangan Indrasari Wisnu Wardhana dan Lin Che Wei (LCW) alias Weibinanto Halimjati selaku pendiri dan analis Independent Research & Advisory Indonesia.
Lalu, tiga orang lainnya merupakan pejabat dari perusahaan eksportir yaitu Stanley MA selaku Senior Manager Corporate Affairs PT Pelita Agung Agrindustri/Permata Hijau Group, Master Parulian Tumanggor selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, dan Picare Tagore selaku General Manager PT Musim Mas.