News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Lili Pintauli dan Sidang Etik KPK

KPK Jelaskan Alasan Tak Bisa Tangani Kasus Gratifikasi Lili Pintauli

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Lili Pintauli eks pimpinan KPK. Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan lembaganya tak bisa menangani kasus dugaan gratifikasi Lili Pintauli Siregar.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengatakan lembaganya tak bisa menangani kasus dugaan gratifikasi Eks Pimpinan KPK Lili Pintauli Siregar.

Menurut Alex, sapaan Alexander, KPK tak akan bisa independen menangani kasus itu.

“Bukannya tidak bisa inisiatif dari pimpinan,” ucap Alex di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (21/7/2022).

Alex menjelaskan sesama pimpinan tentu saling mengenal satu dengan lainnya.

Di KPK, dia mengatakan ada kode etik yang mengatur soal kedekatan itu.

Baca juga: Mundur dari Komisioner KPK, Pelanggaran Pidana Lili Pintauli Tetap Akan Dikejar

Alex menuturkan bila pimpinan mengenal dekat dengan orang yang akan dijadikan tersangka, maka pimpinan itu harus mengumumkannya.

“Kalau pimpinan kenal dengan tersangka dia harus men-declare, karena dianggap keputusannya tidak akan bisa independen,” tuturnya.

Alex mencontohkan saat KPK menangani kasus yang ternyata melibatkan bekas teman sekolahnya, maka dirinya tak bisa ikut mengambil keputusan di dalam kasus tersebut.

“Kalau saya merasa tidak bisa bersikap independen kepada seseorang yang saya kenal dengan baik, itu saya umumkan,” kata dia.

Alex mengatakan kalaupun kasus itu mau ditangani, maka harus oleh aparat hukum selain KPK.

Menurut dia, keputusan Lili untuk mundur merupakan bentuk pertanggungjawaban atas kesalahannya.

Lili Pintauli mundur dari jabatannya sebagai Wakil Ketua KPK setelah terseret kasus dugaan gratifikasi penerimaan tiket MotoGP dan akomodasi di Mandalika, Lombok.

Lili mundur ketika Dewan Pengawas memutuskan kasus ini naik ke tahap sidang etik.

Dewas kemudian memutuskan menggugurkan sidang tersebut.

Dewas menyatakan tak bisa lagi menyidangkan Lili yang sudah tidak berstatus insan KPK.

Dewas menyerahkan penanganan kasus selanjutnya kepada pimpinan KPK.

Sejumlah pihak menilai persoalan Lili bukan hanya masalah pelanggaran etik.

Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai ada unsur pidana dalam penerimaan itu, yakni dugaan penerimaan gratifikasi.

ICW menilai KPK dan penegak hukum lain bisa menyeret Lili ke jalur hukum.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini