TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Kata Rakyat, Alwan Ola Riantoby, pelapor kasus dugaan pelanggaran kampanye Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan, menyayangkan keputusan Bawaslu yang tidak bisa menindaklanjuti laporannya.
Atas keputusan Bawaslu tersebut, Alwan berterima kasih dan menyatakan jargon ‘percuma lapor Bawaslu’.
“Terimakasih Bawaslu RI dan pada akhirnya rakyat mengatakan PercumaLaporBawaslu,” kata Alwan kepada wartawan, Kamis (21/7/2022).
Ia menyindir komitmen Bawaslu soal penguatan pengawasan partisipatif rakyat.
Komitmen ini disebutnya berbanding terbalik dengan kenyataan lantaran ketika rakyat aktif berpartisipasi dalam pengawasan, Bawaslu justru bicara hal yang berseberangan.
“Katanya memperkuat pengawasan partisipatif. Rakyat beri masukan begini, Bawaslu bilang begitu. Rakyat beri masukan begitu, Bawaslu bilang begini. Terus Bawaslu mau jadi apa?” katanya.
“Tentu kami sebagai pelapor sangat menyayangi atas respon Bawaslu,” ujar Alwan.
Diketahui Bawaslu RI menyatakan laporan dugaan pelanggaran kampanye di luar jadwal berupa bagi-bagi minyak goreng dan penggunaan fasilitas negara yang dilakukan Ketua Umum PAN sekaligus Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan tidak memenuhi syarat materiil.
Laporan bernomor 001/LP/PL/RI/00.00/VII/2022 yang dilaporkan oleh tiga lembaga, Kata Rakyat, Lingkar Madani Indonesia (LIMA), dan Komite Independen Pemantau Pemilihan (KIPP) tersebut juga tidak dapat diregistrasi.
Baca juga: Bawaslu Tolak Laporan Terkait Zulkifli Hasan Bagi-bagi Migor, Drajad Wibowo: Alasannya Sangat Telak
Para pelapor sendiri melaporkan Zulhas atas dugaan melanggar pasal 276 Ayat 2 dan pasal 492 UU Nomor 7 Tahun 2017 serta dugaan pelanggaran pasal 280 Ayat 1, dan Pasal 281 ayat 1 yakni kampanye menggunakan fasilitas negara dan kampanye menggunakan fasilitas jabatannya.
“Bawaslu menyimpulkan bahwa laporan dengan nomor 001/LP/PL/RI/00.00/VII/2022 tidak memenuhi syarat materil. Dengan demikian, laporan tersebut tidak dapat diregistrasi dan ditindaklanjuti,” kata Anggota Bawaslu RI Puadi kepada wartawan, Rabu (20/7/2022).
Adapun keputusan ini ditetapkan setelah Bawaslu melakukan kajian mendalam terhadap laporan yang masuk.
Usai pelaporan yang disampaikan pada Selasa (19/7/2022), Bawaslu melakukan analisis terhadap persitiwa sebagaimana dilaporkan pelapor.
Analisis dilakukan beradasarkan Pasal 1 angka 35 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang menyatakan bahwa kampanye pemilu adalah kegiatan peserta pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh peserta pemilu.
Baca juga: Bawaslu Nyatakan Tak Bisa Terima Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu dalam Kasus Zulkifli Hasan
Diketahui berdasarkan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Jadwal dan Tahapan Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024, hingga saat ini belum ada peserta Pemilu 2024 yang ditetapkan KPU.
Sehingga, perbuatan terlapor sebagaimana yang dilaporkan, belum bisa dikualifikasikan sebagai kegiatan kampanye pemilu.
“Artinya, perbuatan terlapor sebagaimana dilaporkan belum dapat dikualifikasikan sebagai kegiatan kampanye pemilu,” ungkap Puadi.