Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Prarekonstruksi kasus baku tembak yang menewaskan Brigadir Nopryansah Yoshua Hutabara atau Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, dinyatakan selesai, Sabtu (23/7/2022) malam.
Pantauan Tribunnews di lokasi, penyidik gabungan Polda Metro Jaya terlihat telah keluar dari rumah Irjen Ferdy Sambo sekitar pukul 18.55 WIB.
Dengan begitu, proses rekonstruksi berlangsung selama lebih dari 7 jam sejak 11.20 WIB.
Dikonfirmasi, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo membenarkan bahwa prarekonstruksi di Rumah Irjen Ferdy Sambo telah selesai.
"Sudah mas (prarekonstruksi di rumah Sambo)," ujar Dedi saat dikonfirmasi, Sabtu (23/7/2022).
Baca juga: Penyidik Utama Bareskrim Polri Brigjen Agus Suharnoko Sambangi Rumah Keluarga Brigadir Yosua
Setelah prarekonstruksi selesai, penyidik tampak menyegel pagar rumah Irjen Ferdy Sambo.
Adapun segel tersebut bertuliskan Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.
Diberitakan sebelumnya, Polri menggelar prarekonstruksi terkait kematian Brigadir J yang disebut diterjang peluru yang ditembakan Bharada E pada 8 Juli 2022.
Prarekonstruksi digelar berdasarkan laporan polisi yang disidik Polda Metro Jaya.
Dalam laporan ini, terlapor dalam kasus itu tidak lain adalah Brigadir J yang diduga melakukan tindak pidana pencabulan dan pengancaman.
Baca juga: Polri Jelaskan Rencana Proses Ekshumasi Jenazah Brigadir J pada Rabu 27 Juli 2022
Pantau Tribunnews.com di lokasi, puluhan penyidik Polri tampak telah mulai melakukan prarekontruksi sejak pukul 11.20 WIB.
Terlihat, prarekontruksi itu dipimpin Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi.
Tak hanya Andi, prarekonstruksi itu dihadiri Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi dan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Ridwan Solpanit.
Adapun awak media tidak bisa menyaksikan langsung prarekonstruksi tersebut.
Awak media hanya bisa memantau prarekontruksi itu sekitar 10 meter dari luar rumah Irjen Ferdy Sambo.
Baca juga: Polri Ungkap Alasan Prarekonstruksi Kasus Brigadir J di Rumah Ferdy Sambo Tak Hadirkan Bharada E
Adegan tembak menembak diperagakan saat prarekonstruksi.
Demikian disampaikan Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi.
"Semua adegan yang terkait peristiwa tembak-menembak. Kita mencocokan apa yang disampaikan oleh saksi. Ini belum hadirkan saksi ya. Lokasinya di TKP pokoknya," ujar Andi saat meninjau prarekonstruksi di Rumah Irjen Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Sabtu (23/7/2022).
Andi menjelaskan bahwa prarekonstruksi yang dilakukan hari ini berbeda dengan yang digelar pada Jumat (22/7/2022) malam.
"Prarekonstruksi tadi malam digelar tim penyidik Polda Metro Jaya buat asumsi TKP yang hadir semuanya penyidik. Kemudian apa yang diperoleh tadi malam hari ini kita cocokan dengan yang ada di TKP. Dengan hadirkan seluruh bantuan teknis, tadi sudah disebutkan Pak Kadiv Humas, ada labfor, kedokteran forensik, dan inafis," jelasnya.
Di sisi lain, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyatakan bahwa prarekonstruksi kali ini seusai dengan instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang ingin mengungkap kasus secara ilmiah.
"Ini semua ya sesuai perintah bapak Kapolri, komitmen kami bahwa proses pembuktian setiap kasus tindak pidana harus dapat dibuktikan secara ilmiah karena dibuktikan secara ilmiah," ungkapnya.
Lebih lanjut, Dedi menururkan bahwa proses pembuktian ilmiah itu dibuktikan dengan metode hingga peralatan yang digunakan dalam penyidikan.
Dengan begitu, kasus ini bisa menjadi terang benderang.
"Jadi dari sisi keilmuan harus betul-betul clear ya bagaimana keilmuan yang digunakan, metode apa yang akan digunakan, peralatan apa yang digunakan agar hasilnya betul-betul secara sahih dapat dibuktikan secara scientific," jelasnya.
"Ini yang dilakukan tim olah TKP dan penyidik pada hari ini. Semuanya akan dibuat secara terang benderang ini yang saya sampaikan kepada rekan-rekan untuk pelaksanaan kegiatan pada hari ini," katanya.