TRIBUNNEWS.COM - Video lawas Irjen Ferdy Sambo ketika masih menjabat sebagai Kadiv Propam Polri, viral di media sosial.
Video berjudul Penekanan Kadiv Propam Polri ini diunggah oleh akun TikTok Polres Trenggalek, Jawa Timur pada Januari 2022 lalu.
Ferdy Sambo, dalam video itu, membahas pesan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo agar memberlakukan penegakan hukum tegas bagi para oknum polisi yang mencoreng institusi.
Pernyataan ini disampaikan Ferdy Sambo di Jakarta pada 3 Januari 2022, di hadapan anak buah.
"Disampaikan oleh beliau (Kapolri), bahwa beliau tidak akan segan-segan untuk melakukan penegakan hukum yang tegas dan keras apabila anggota melakukan tindakan yang mencoreng nama baik institusi," katanya seperti dalam video, dikutip Tribunnews.com.
Lebih lanjut, Ferdy Sambo mengungkapkan, perintah Listyo Sigit itu telah diimplementasikan di Propam Polri dengan menggelar penyelidikan dan penegakan aturan secara objektif.
Baca juga: Polisi Bungkam Soal Pra-rekonstruksi Kasus Tewasnya Brigadir J di Rumah Irjen Ferdy Sambo
Terkhusus untuk kasus pelanggaran narkoba, tindakan asusila terhadap perempuan dan anak, ataupun perbuatan pidana lainnya yang bisa mencoreng nama baik Polri.
Karena itu, Ferdy Sambo meminta pada seluruh jajaran Propam Polri agar melaksanakan tugas secara objektif meski harus berujung pemecatan
Lantaran, katanya, Propam adalah garda terdepan untuk menjaga citra Polri,
"Untuk itu saya perintahkan, lakukan semua ini secara obyektif, sehingga kita bsisa melakukan penegakan secara tegas dan keras sampai dengan pemecatan."
"Kita sebagai garda terdepan yang menjaga citra Polri, kita lakukan penegakan secara tegas dan keras," tegasnya.
Seperti diketahui, Ferdy Sambo dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Kadiv Propam Polri, Senin (18/7/2022).
Jabatan Kadiv Propam Polri itu untuk sementara akan dipegang oleh Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono.
Penonaktifan Ferdy Sambo ini merupakan buntut dari kasus penembakan di rumah dinasnya yang menyebabkan Brigadir Nopryansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J tewas.
Irjen Ferdy Sambo Minta Perlindungan LPSK
Kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, merasa heran atas kabar Irjen Ferdy Sambo beserta sang istri meminta perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Pasalnya, Ferdy Sambo adalah seorang Polri Bintang 2.
Belum lagi, secara kelembagaan, LPSK sendiri dilindungi oleh Polri.
Tentu hal ini membuat Kamaruddin merasa heran.
"Bagaimana seorang Polri Bintang 2 beserta istrinya bukannya mohon perlindungan kepada Polri tetapi mohon perlindungan kepada LPSK."
"LPSK sendiri dilindungi Polri, ini kan membingungkan."
"Perwira Tinggi Polri minta perlindungan kepada LPSK, lalu kita minta perlindungan kemana rakyat ini, sedangkan Polri saja sudah ketakutan sampai minta perlindungan kepada LPSK," kata Kamaruddin, dikutip Tribunnews.com dari Kompas TV, Rabu (20/7/2022).
Atas dasar itu, Kamaruddin berniat meminta perlindungan pada TNI Angkatan Darat (AD), Angkatan Laut (AL), dan Angkatan Udara (AU).
Baca juga: Kasus Kematian Brigadir J di Rumah Ferdy Sambo Naik Penyidikan Sehari Setelah Jokowi Bicara
"Maka saya tidak berlebihan kalau saya bilang kita minta perlindungan kepada Angkatan Darat, Angkatan Laut dan Angkatan Udara," lanjut Kamaruddin.
Upaya ini semata-mata dilakukan hanya untuk mengungkap kejadian tewasnya Brigadir J.
Pasalnya, hingga kini kematian Brigadir J, hingga saat ini masih menjadi tanda tanya keluarga.
Rekaman CCTV Dibuka Jika Proses Penyidikan Selesai
Kepala Divisi Humas (Kadiv Humas) Polri, Irjen Dedi Prasetyo, berjanji pihaknya akan membuka rekaman CCTV terkait kasus penembakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Namun, hal tersebut akan dilakukan jika tim khusus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah selesai melakukan seluruh rangkaian proses penyidikan.
"Tim ini bekerja maksimal. Kita sudah menemukan CCTV yang bisa mengungkap secara jelas tentang konstruksi kasus ini," kata Dedi, Rabu (20/7/2022), dikutip dari Kompas.com.
"(Akan kami buka jika penyidikan selesai) jadi dia tidak sepotong-sepotong, juga akan menyampaikan secara komprehensif apa yang telah dicapai Timsus yang ditentukan Bapak Kapolri," imbuhnya.
Saat ini, rekaman CCTV tersebut tengah berada di laboratorium forensik.
Direktur Tindak Pidana Umum Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi, mengungkapkan ada beberapa hal yang harus disinkronisasi.
Pasalnya, meski CCTV berada di titik yang sama, waktu perekaman bisa berbeda.
"Ada beberapa hal yang harus disinkronisasi-sinkronisasi, kalibrasi waktu. Kadang-kadang ada tiga CCTV di sana, di satu titik yang sama tapi waktunya bisa berbeda-beda."
"Nah tentunya ini harus melalui proses yang dijamin legalitasnya. Jadi bukan berdasarkan apa maunya penyidik, tapi berdasarkan data daripada CCTV itu sendiri," urainya, Rabu, dilansir Tribunnews.com.
Sayangnya, saat disinggung soal isi CCTV, Andi Rian tak ingin membuka apapun.
Ia menilai rekaman CCTV masih dirahasiakan karena masuk dalam materi penyidikan.
"Terkait dengan CCTV juga tidak perlu kita jelaskan di sini karena itu materi penyidikan. Yang jelas saat ini sedang berada di labfor untuk dilakukan proses-proses digital forensik di sana."
"Hasilnya juga nanti akan disampaikan oleh ahli kepada penyidik bukan kepada siapa-siapa," pungkasnya.
(Tribunnews.com/Pravitri Retno W/Siti Nurjannah W/Galuh Widya W, Kompas.com/Rahel Narda Chaterine)