"Dari Polri ada Dokpol Forensik. Kalau dari eksternal ada Perhimpunan Dokter Forensik Indonesia (PDFI), RSCM dan Dokter Forensik dari beberapa Universitas. Jumlahnya di atas 7 sampai 10 lebih," kata Dedi saat dihubungi Tribunnews.com, Minggu (24/7/2022).
Setelah jenazah berhasil diangkat dari makamnya, Dedi menerangkan pihaknya akan membawa jenazah Brigadir J ke RSUD terdekat di Jambi untuk proses autopsi ulang.
"Tempat (autopsi ulang) di RSUD terdekat, karena informasi dari dokter Polda, lokasi makam sempit," jelasnya.
Ia menuturkan perintah ekshumasi tersebut sesuai dengan perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Eks Kabareskrim itu meminta adanya proses ekshumasi digelar sesegera mungkin.
Menurutnya, nantinya autopsi ulang Brigadir J bakal melibatkan pihak yang ahli di bidangnya.
Karena itu, autopsi ulang diharapkan dapat memperkuat pembuktian dalam kasus tersebut.
"Tim akan berangkat hari Selasa dan Rabu akan dilaksanakan ekshumasi dengan menghadirkan para pihak. Tentunya pihak pihak yang ekspert di bidangnya," pungkasnya.
Penjelasan Kuasa Hukum
Sebelumnya, Kamaruddin Simanjuntak selaku Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J menyebut sebelum meninggal Brigadir J mendapatkan ancaman pembunuhan saat sedang di berada Magelang.
Kala itu Brigadir J lagi mengawal atasannya.
Dia menyebut ancaman terakhir itu adalah pada 7 Juli 2022 atau satu hari sebelum Brigadir J dinyatakan meninggal dunia.
"Bila naik ke atas akan dihabisi," ucap Kamaruddin menjelaskan soal nada ancaman untuk polisi berusia 27 tahun itu di Jambi, pada Sabtu (23/7/2022).
Dia mengharapkan Tim Cyber dan para ahli mendalami ancaman yang diterima Brigadir Yosua itu.