TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lembaga Survei Indonesia (LSI) merilis hasil survei mengenai tingkat kepercayaan publik terhadap sejumlah lembaga penegak hukum negara, yakni Kepolisian RI (Polri), Kejaksaan, Pengadilan dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dari hasil survei yang dirilis LSI, KPK menempati urutan paling buncit.
Merespons itu, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengapresiasi seluruh elemen masyarakat maupun pihak-pihak yang terus mendukung upaya pemberantasan korupsi.
Lembaga antirasuah, diungkapkannya, telah berhasil menangkap seribu lebih koruptor.
"KPK mengapresiasi seluruh elemen masyarakat maupun pihak-pihak yang terus mendukung upaya pemberantasan korupsi. Karena tanpa dukungan masyarakat, KPK hingga kini tidak mungkin bisa menangkap 1.400 lebih pelaku korupsi," kata Ali dalam keterangannya, Senin (25/7/2022).
Tanpa peran masyarakat, lanjut Ali, KPK tidak bisa mendorong upaya perbaikan dan pembenahan sistem tata kelola pada kementerian, lembaga, pemerintah daerah, serta BUMN/BUMD untuk memimalisasi celah rawan korupsi.
KPK berharap masyarakat bisa paham bahwa untuk menurunkan tingkat korupsi, tidak bisa hanya mengandalkan upaya-upaya represif.
"Setidaknya KPK telah menangani 1.200 lebih perkara, namun faktanya tindak pidana korupsi hingga kini masih saja terjadi," ungkap Ali.
"Oleh karenanya, upaya pencegahan dan pendidikan antikorupsi menjadi strategi pemberantasan korupsi yang tidak kalah penting," dia menambahkan.
Baca juga: Politikus Demokrat Andi Arief Kembalikan Uang Rp 50 Juta dari Bupati PPU ke KPK
Direktur Eksekutif LSI Djayadi Hanan mengatakan, sebanyak 50 persen responden mengaku cukup percaya KPK dan 13 persen lainnya sangat percaya.
"Sementara Polri mendapatkan tingkat kepercayaan tertinggi disusul Kejaksaan, baru Pengadilan, setelah itu KPK,” kata Djayadi Hanan dalam Rilis Temuan Survei Nasional LSI bertajuk Persepsi Publik terhadap Penegakkan Hukum dan Isu Ekonomi, secara virtual, Minggu (24/7/2022).
Meski masih di atas 60 persen, KPK menduduki posisi terakhir dibandingkan beberapa lembaga penegak hukum lainnya.
“Jadi KPK nomor buncit dalam tingkat kepercayaan, meskipun tingkat kepercayaan ya 60 persen ke atas,” ucap Djayadi.
Adapun survei yang dilakukan LSI pada akhir Juni 2022 ini menggunakan telepon. Teknik yang digunakan dalam survei adalah Random Digital Dialing (RDD).
Secara keseluruhan ada 14.320 peserta yang dihubungi LSI. Sebanyak 1.506 di antaranya memenuhi syarat untuk ditelepon, yaitu WNI yang sudah beriusia 17 tahun atau lebih atau sudah pernah menikah, yang dapat diartikan pula sebagai usia pemilih.
Dari sebanyak 1.507 itu yang berhasil diwawancarai secara penuh ada 1.206 orang yang terdisrribusi secara cukup tepresentatif di seluruh Indonesia mewakili dan sekitar 83 persen pemilih di Indonesia yang punya nomor telepon.