Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri memeriksa dua petinggi lembaga filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT) pada Senin (25/7/2022)
Kepala Sub-Direktorat (Kasubdit) IV Dittipidesksus Bareskrim Kombes Andri Sudarmaji menyatakan bahwa salah satu petinggi ACT yang diperiksa adalah Ketua Dewan Syariah Yayasan ACT Amir Raishol Fath.
"Dr Amir Raishol Fath, Ketua dewan syariah yayasan ACT, jam 13.00 WIB," ujar Andri saat dikonfirmasi, Senin (25/7/2022).
Selain dia, kata Andri, penyidik juga memeriksa senior Vice President dan Anggota Dewan Presidium ACT, Hariyana Hermain.
Ia juga akan diperiksa sekitar pukul 13.00 WIB.
Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan menyampaikan penyidik bakal melakukan gelar perkara dalam kasus ACT pada Senin (25/7/2022).
Whisnu menyampaikan bahwa gelar perkara tersebut setelah penyidik melakukan pemeriksaan sejumlah saksi dan barang bukti.
"Iya hari ini gelar perkara perkembangan penyidikan ACT," ujar Whisnu kepada wartawan, Senin (25/7/2022).
Nantinya, dalam gelar perkara akan hadir tim dari Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri, Pengawas Penyidikan (Wassidik), Divisi Hukum (Divkum) Polri dan Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri.
Baca juga: Hari Ini Bareskrim Bakal Gelar Perkara Tentukan Tersangka Kasus Dugaan Penyelewengan Donasi ACT
Whisnu menuturkan bahwa gelar perkara tersebut salah satunya membicarakan soal penentuan calon tersangka dalam kasus ACT.
"Iya (gelar perkara penentuan calon tersangka)," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri mengungkapkan setidaknya masih ada 3 hal yang didalami terkait dugaan kasus penyelewengan donasi Aksi Cepat Tanggap (ACT). Pemeriksaan sejumlah saksi pun akan terus bertambah.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan menyampaikan bahwa materi pemeriksaan yang pertama adalah pemakaian dana keluarga korban Lion Air yang tak sesuai peruntukannya.