TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengacara dari Basuki Tjahaja Purnama atau BTP (Ahok), Ahmad Ramzy, mendatangi Polda Metro Jaya.
Ahmad mengaku berkonsultasi dengan penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya perihal pernyataan kuasa hukum Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak yang dinilai merugikan Ahok.
Berdasarkan hasil konsultasi antara dirinya dengan penyidik, Ramzy menyebut kasus ini sudah bisa dilaporkan secara resmi ke polisi.
Ia juga telah memiliki beberapa bukti untuk mempolisikan Kamaruddin akibat menyamakan kasus dugaan pembunuhan Brigadir J dengan penistaan agama yang menjerat Ahok beberapa tahun lalu.
"Saya sudah berkonsultasi dengan penyidik bahwa menurut penyidik telah cukup unsur mengaitkan pencemaran nama baik dan berita bohong," kata Ramzy kepada wartawan, Senin (25/7/2022).
Baca juga: Ahok Ancam Perkarakan Kamaruddin Simanjuntak Pengacara Keluarga Brigadir J, Ada Apa?
Ahok protes namanya dibawa-bawa untuk dibandingkan dengan kasus Brigadir J
Ramzy menilai kliennya memprotes pernyataan Kamaruddin karena dikaitkan kasus kematian Brigadir J.
Pernyataan Kamaruddin itu viral dalam sebuah video yang diunggah di media sosial TikTok.
Saat itu, Kamaruddin menyinggung persoalan Ahok yang menikah lagi dengan Puput Nastiti Devi.
Tanpa alasan yang jelas, Kamaruddin mengaitkan fenomena itu sama dengan pengungkapan kasus Brigadir J.
Kamaruddin berujar jika saat itu Ahok diduga selingkuh dari istri sahnya Veronica Tan. Padahal, saat itu Ahok sedang dipenjara.
Dia justru mempertanyakan kapan Ahok dan Puput pacaran dan tiba-tiba bisa menikah.
Permasalahan itulah yang dikaitkannya dengan pengungkapan kasus kematian Brigadir J saat ini.
Ramzy menilai pernyataan Kamaruddin adalah bentuk pencemaran nama baik.
Ramzy mengatakan, kliennya pertama kali mengetahui video pernyataan Kamaruddin itu pada Minggu (24/7/2022) malam.
"Pak BTP sendiri juga sudah menyatakan ini merupakan perbuatan fitnah, pencemaran nama baik," katanya.
Atas dasar itu, Ramzy mengaku kliennya sempat menanyakan apakah pernyataan Kamaruddin bisa digolongkan sebagai tindak pidana atau tidak. Ramzy lalu menjawab jika pernyataan Kamaruddin bisa dikategorikan sebagai tindak pidana.
Sehingga, Kamaruddin diminta untuk menyampaikan permohonan maaf atau permasalahan ini akan dibawa ke ranah hukum.
“Bahwa perbuatan rekan Kamararuddin Simanjuntak mengaitkan perkaranya dengan Pak BTP dan Bu Puput sangat berbahaya dan mencemarkan nama baik pak BTP,” pungkas Ramzy.