Muhadjir menambahkan, pencabutan izin tersebut akan terus berlaku sembari menunggu hasil pemeriksaan dari Inspektorat Jenderal.
“Jadi alasan kita mencabut dengan pertimbangan karena adanya indikasi pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Sosial sampai nanti menunggu hasil pemeriksaan dari Inspektorat Jenderal baru akan ada ketentuan sanksi lebih lanjut," kata Muhadjir, dikutip Tribunnews.com dari laman resmi kemensos.go.id, Rabu (6/7/2022).
Rekening ACT Diblokir
Buntut izin PUB-nya dicabut, ratusan rekening atas nama ACT turut diblokir.
Pada 2 Juli 2022, PPATK setidaknya telah memblokir 300 rekening yang dimiliki ACT di 41 penyedia jasa keuangan.
“PPATK telah melakukan penghentian sementara transaksi di 141 CIF pada lebih dari 300 rekening yang dimiliki oleh ACT,” ucap Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, lewat keterangan resmi yang diterima Tribunnews.com, Kamis (7/7/2022).
Ia menambahkan pihaknya mencatat sejumlah data transaksi dari dan ke Indonesia yang terkait dengan ACT selama periode 2014 hingga Juli 2022.
Baca juga: BREAKING NEWS: Bareskrim Tetapkan Ahyudin dan Ibnu Khajar Jadi Tersangka Penyelewengan Dana ACT
Ivan menjelaskan sebanyak Rp64.946.453.925 atau Rp64,94 miliar dana masuk yang bersumber dari luar negeri.
Sedangkan dana yang tercatat ke luar negeri sebanyak Rp52.947.467.313 atau Rp52,94 miliar.
Tak hanya itu, di hari yang sama ketika izin PUB ACT dicabut, PPATK juga sudah memblokir 60 rekening di 33 penyedia jasa keuangan.
"Per hari ini, PPATK menghentikan sementara transaksi atas 60 rekening atas nama entitas yayasan tadi di 33 penyedia jasa keuangan," kata Ivan dalam konferensi pers, Rabu (6/7/2022), seperti dikutip Tribunnews.com dari Kompas.TV.
Sementara itu, Sekjen PPATK, Zaenal Mutaqin, menuturkan penghentian transaksi 60 rekening atas kredit dan debit.
"Pengehentian transaksi atas 60 rekening di 33 penyedia jasa keuangan, ini sifatnnya sementara dan dapat berkembang lagi," ujarnya.
Zaenal menuturkan penghentian transaksi tersebut merupakan respons dari penghentian usaha ACT oleh Kementerian Sosial (Kemensos).