TRIBUNNEWS.COM - Bareskrim Polri menyebut Koperasi Syariah 212 mendapat aliran dana dari Aksi Cepat Tanggap (ACT) sebesar Rp 10 Miliar.
Sebelumnya, empat pengurus ACT ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana penggelapan.
ACT diduga menggelapkan donasi umat dan dana CSR Boeing untuk ahli waris korban kecelakaan Pesawat Lion Air JT-610.
Dana dari Boeing yang diterima ACT kurang lebih nilainya Rp 138 miliar.
Kemudian digunakan untuk sejumlah program yang menghabiskan Rp 103 miliar.
Sehingga sisa Rp 34 miliar itu lah yang digunakan tidak sesuai peruntukannya.
Baca juga: Ini Rincian Dugaan Penyelewengan Dana ACT Rp 34,5 Miliar dan Peran Masing-masing 4 Tersangka
Dana yang diselewengkan itu paling besar untuk pengadaan truk.
Selain itu, dana juga digunakan untuk Koperasi Syariah 212.
Pernyataan tersebut disampaikan Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Wadirttipideksus) Bareskrim Polri Kombes Helfi Assegaf, Senin (25/7/2022).
"Diantaranya adalah adanya pengadaan armada truk kurang lebih Rp10 miliar, kemudian untuk program big food bus kurang lebih Rp2,8 miliar, kemudian pembangunan pesantren peradaban Tasikmalaya kurang lebih Rp8,7 miliar."
"Untuk Koperasi Syariah 212 kurang lebih Rp10 miliar, kemudian untuk dana talangan CV CUN Rp 3 miliar, selanjutnya kemudian dana talangan untuk PT MBGS Rp7,8 miliar sehingga total semuanya Rp 34.573.069.200," kata Helfi Senin (25/7/2022) dikutip dari YouTube KompasTv.
Lanjut Helfi menyebut, dana yang diselewengkan juga untuk menggaji pengurus ACT.
Untuk hal itu, Bareskrim sedang melakukan rekapitulasi.
"Kemudian selain itu, digunakan untuk gaji pengurus."
"Ini sekarang sedang dilakukan rekapitulasi dan menjadi tindak lanjut kami yang tadi disampaikan, akan dilakukan audit."
"Selanjutnya kita akan berkoordinasi dengan PPATK, untuk selanjutnya tracing dana tersebut," ujar Helfi.
ACT Punya 10 Perusahaan Cangkang, Diduga Terima Aliran Dana
Diwartakan Tribunnews, Bareskrim Polri juga mengungkap Aksi Cepat Tanggap (ACT) memiliki 10 perusahaan cangkang.
Perusahaan-perusahaan itu masih terafiliasi dengan lembaga filantropi ACT.
Demikian disampaikan Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Kombes Pol Helfi Assegaf.
Menurutnya, perusahaan cangkang itu sebagiannya merupakan kepentingan bisnis para pengurus ACT.
"Ada 10 yang sudah ada. (Perusahaan) ada macam-macam. Ada bisnis, ada juga untuk sosial," kata Helfi kepada wartawan, Senin (25/7/2022).
Baca juga: Jadi Tersangka Kasus ACT, Aset-aset Milik Ahyudin dan Ibnu Khajar Bakal Dibidik Bareskrim
Ia menuturkan perusahaan-perusahaan itu juga diduga turut menerima aliran donasi umat dari ACT.
Contohnya, salah satu perusahaan pernah menerima pengadaan armada truk Rp 2 miliar.
"(Dipakai) untuk operasional kepentingan afiliasi ACT. ACT kan ada membangun beberapa perusahaan afiliasinya, pengurusnya mereka juga. Kemudian uang dimasukkan ke afiliasinya, terus kembalikan ke individunya," pungkasnya.