News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tindak Lanjut UU Cipta Kerja, Kemendagri Ingatkan Pemda Segera Terbitkan Perda

Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Direktur Produk Hukum Daerah Ditjen Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri Makmur Marbun (tengah) dalam agenda Rapat Identifikasi dan Pemetaan Skala Prioritas Kebutuhan Peraturan Daerah, di Acacia Hotel, Jakarta, Selasa (12/7/2022. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengingatkan soal pentingnya iklim investasi di daerah.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengingatkan soal pentingnya iklim investasi di daerah.

Karena itu pemerintah daerah perlu segera menetapkan Perda sebagai tindak lanjut dari UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja beserta 49 PP dan 6 Perpres turunannya dan UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

"Mengingat terdapat batasan waktu yang ditentukan dan merupakan salah satu program strategis nasional sehingga dalam penentuan Propemperda menjadi sangat prioritas ditetapkan dalam tahun 2022 berupa tambahan Propemperda Tahun 2022 dan Propemperda Tahun 2023 serta hal tersebut perlu peran aktif Sekretaris DPRD untuk membantu Bapemperda," ujar Direktur Produk Hukum Daerah Ditjen Otda Kemendagri, Makmur Marbun dalam pernyataannya yang diterima Tribun saat Workshop Nasional Asdeksi Tahun 2022, Senin (25/7/2022).

Baca juga: Kemendagri Ingatkan Pentingnya Sinkronisasi-Konsistensi dalam Perencanaan dan Penganggaran APBD

Diketahui Workshop Asdeksi berlangsung di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) dan dihadiri Seluruh Sekretaris Dewan Kabupaten dan Kota seluruh Indonesia dengan jumlah peserta hampir 1.000 orang.

Makmur Marbun mengatakan pentingnya meningkatkan iklim investasi yang bertujuan untuk meningkatkan perekonomian daerah.

"Peningkatan iklim investasi sangat mempengaruhi perekonomian di daerah maka perlu segera ditindaklanjuti dengan menetapkan perda dan perkada" kata Makmur Marbun.

(Tribunnews.com/Willy Widianto)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini