Kombes Helfi menuturkan awalnya ACT menerima dana dari Boeing kurang lebih nilainya sebesar Rp138 miliar.
Dari total uang yang diterima kemudian digunakan untuk program yang telah dibuat kurang lebih sebesar Rp103 miliar.
Baca juga: ACT Punya 10 Perusahaan Cangkang yang Diduga Turut Menerima Aliran Donasi Umat
Sisanya Rp 34 miliar digunakan tidak sesuai peruntukannya.
Menurut polisi dana itu seharusnya digunakan untuk membangun fasilitas pendidikan sesuai dengan rekomendasi para ahli waris korban.
Rincian aliran dana sekitar Rp 34.5 miliar (Rp34.573.069.200) yang diduga diselewengkan :
1. Untuk membayar gaji para pengurus ACT sekitar Rp 50-450 juta.
2. Untuk koperasi syariah 212 senilai Rp 10 miliar.
3. Dana talangan CV CUN Rp 3 miliar.
4. Dana talangan untuk PT MBGS Rp 7,8 miliar.
5. Kemudian untuk program bigfood bus kurang lebih Rp 2,8 miliar.
6. Untuk pembangunan pesantren peradaban Tasikmalaya kurang lebih Rp 8,7 miliar.
Di luar itu disebutkan Petinggi ACT itu bahkan memakai uang tersebut untuk pengadaan armada truk kurang lebih Rp 10 miliar.
Peran 4 Tersangka
Adapun 4 orang petinggi ACT yang dijadikan tersangka adalah Ahyudin (A), Ibnu Khajar (IK), Hariyana Hermain (HH) , Novariadi Imam Akbari (NIA).