TRIBUNNEWS.COM, JAMBI - Hasil autopsi jenazah Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J yang telah dilaksanakan, pada hari ini, Rabu (27/7/2022) akan dibuka saat sidang di pengadilan.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan hal itu di RSUD Sungai Bahar, Jambi, Rabu (27/7/2022).
"Ini akan dibuka hasilnya di Pengadilan," ucap Dedi Prasetyo.
Dibukanya hasil autopsi di pengadilan, kata Dedi telah sesuai dengan Undang Undang tentang Keterbukaan informasi publik.
"Keterbukaan informasi publik itu sifatnya pengecualian dan limitatif untuk proses penyelidikan dan penyidikan, tapi yang dibuka hasilnya ini yang di persidangan diuji nanti oleh hakim," jelasnya.
Ia menyebut hal ini berkaitan dengan apakah seluruh alat bukti yang dihadirkan oleh penyidik di persidangan sudah sesuai dengan peristiwa yang terjadi atau belum.
Dedi Prasetyo mengatakan autopsi atau ekshumasi dilaksanakan oleh pihak berwenang, dan ini dilakukan untuk kepentingan penyidikan.
Proses autopsi ulang jenazah Brigadir J ini atas permintaan pihak keluarga melalui kuasa hukum.
Tentu, hal ini berdasarkan hasil pengamatan pihak keluarga yang melihat ada kejanggalan luka pada jenazah Brigadir J.
Menurut polisi, Brigadir J tewas akibat luka tembak saat berada di kediaman Kadiv Propam non-aktif Irjen Ferdy Sambo, Jumat (8/7/2022) lalu.
Namun pihak keluarga melihat kondisi jenazah Brigadir J tidak wajar.
Mulai dari luka sayatan di bagian muka dan kepala, kondisi jari yang retak hingga memar dibagian dada.
Untuk itu, autopsi ulang akan digelar di RSUD Sungai Bahar, dekat lokasi makam Brigadir J.(Tribun Jambi/Danang Noprianto)