News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Suap di Tanah Bumbu

BREAKING NEWS:Eks Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming Menyerahkan Diri ke KPK

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Eks Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming menyerahkan diri ke KPK, Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (28/7/2022)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming akhirnya menyerahkan diri ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Politikus PDIP itu datang ke gedung lembaga antirasuah pukul 14.02 WIB didampingi tim kuasa hukumnya, Denny Indrayana.

Mardani H Maming nampak mengenakan baju jaket lengan panjang dengan warna biru.

Ia sempat memprotes penetapan buronan untuknya setibanya di kantor KPK.

Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri menunjukkan foto dan surat daftar pencarian orang (DPO) Mardani H Maming kepada wartawan saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (26/7/2022). Komisi Pemberantasan Korupsi memasukkan tersangka kasus suap dan gratifikasi Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, periode 2010-2018, Mardani H Maming ke dalam daftar pencarian orang atau DPO dan berharap Mardani kooperatif dan menyerahkan diri agar proses penegakan hukum tidak terkendala. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

"Hari Selasa, 26 Juli 2022, saya dinyatakan saya dinyatakan DPO, padahal saya sudah mengirimkan surat dan konfirmasi ke penyidik akan hadir pada tanggal 28 Juli 2022," ucap Mardani H Maming di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (28/7/2022).

Maming tak bicara banyak. Bendahara Umum PBNU itu langsung masuk ke gedung dwiwarna KPK.

KPK menetapkan Mardani Maming menjadi tersangka kasus suap dan gratifikasi pemberian izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.

Baca juga: Buronan Mardani Maming Kabarnya akan Serahkan Diri ke KPK Hari Ini

Komisi antikorupsi kemudian memasukkan Maming dalam status daftar pencarian orang (DPO) sejak Selasa (26/7/2022) karena dia dua kali tidak menghadiri panggilan tim penyidik pada Kamis (14/7/2022) dan Kamis (21/7/2022). 

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pun telah menolak gugatan permohonan praperadilan yang dilayangkan Maming.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini