TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Buronan Mardani Maming kabarnya akan menyerahkan diri ke KPK hari ini, Kamis (27/7/2022).
Rencana Mantan Bupati Tanah itu menyerahkan diri diungkapkan kuasa hukumnya Denny Indrayana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (27/7/2022) kemarin.
Menurut Denny Indrayana, Mardani Maming akan langsung ke KPK.
"Insya Allah," ucap Denny Indrayana.
Menurut Denny Indrayana, Mardani Maming tidak bermaksud absen dari panggilan penyidik KPK.
Akan tetapi pihaknya ingin menunggu terlebih dahulu hasil sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang diputuskan kemarin.
Baca juga: Ketua PBNU Yakin Mardani Maming Akan Mundur dari Bendahara Umum Tanpa Diberhentikan
Namun sebelum sidang, KPK justru menetapkan Mardani Maming menjadi tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi izin usaha pertambangan (IUP) masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) alias buronan.
Denny Indrayana pun menyayangkan keputusan tersebut karena status DPO menjadi salah satu pertimbangan hakim menolak gugatan praperadilan yang diajukan kliennya.
KPK Tunggu Janji Kuasa Hukum
Terkait hal itu, KPK menanti sikap kooperatif tersangka Mardani Maming.
Terlebih, praperadilan yang telah diajukan tersangka Mardani telah ditolak Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
"Menunggu sikap koperatif tersangka (Mardani) sebagaimana dijanjikan kuasa hukumnya yang disampaikan kepada publik bahwa tersangka akan hadir di Gedung Merah Putih KPK pada tanggal 28 Juli 2022," kata Ali seperti dilansir dari Kompas.com, Rabu (27/7/2022).
Selain itu, janji tersebut sebagaimana merujuk pada surat yang telah dikirimkan tim kuasa hukum Maming ke KPK.
Terkait vonis praperadilan, KPK mengapresiasi Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) telah bersikap objektif dan independen.