TRIBUNNEWS.COM - Tim dokter forensik kesulitan mengautopsi ulang jasad Brigadir J di RSUD Sungai Bahar, Jambi, pada Rabu (27/7/2022).
Upaya autopsi ulang itu sulit dilakukan karena jasad Brigadir J sudah diformalin.
Hal itu disampaikan Ketua Umum Perhimpunan Dokter Forensik, Ade Firmansyah Sugiharto.
"Sesuai perkiraan, kami menemukan kesulitan. Jenazah sudah diformalin dan pembusukan," kata dia, dalam konferensi pers, Rabu (27/7/2022).
Meskipun mengalami kesulitan, kata dia, semua tim bisa memastikan semua luka di tubuh almarhum Brigadir J.
Baca juga: Kuasa Hukum Istri Ferdy Sambo Soroti Pernyataan Pengacara Brigadir J: Advokat Itu Bukan Ahli Sihir
Menurut dia, tim forensik menemukan bekas sayatan pasca-autopsi di kepala dan tubuh. Hal itu wajar dalam proses autopsi jenazah.
Dia menjelaskan bentuk jenazah pasca-diautopsi sayatan membuka kepala kanan ke kiri dan huruf I dagu ke kemaluan.
"Standar autopsi di sini. Ada juga tanda-tanda formalin, ini semua hasil pemeriksaan membutuhkan waktu," katanya.
Setelah pemeriksaan, kata dia semua sampel akan dibawa ke Laboratorium RSCM Jakarta.
Nantinya semua hasil pemeriksaan sampel membutuhkan waktu.
"Harus pastikan apakah terjadi sebelum dan setelah kematian. Kami yakin itu luka dan ada beberapa tempat luka yang memang harus kami konfirmasi melalui mikroskopik," kata dia.
Sementara itu, Koordinator Bidang Etika dan Profesi Dewan Etika Persatuan Dokter Forensik Indonesia (PDFI), dr Yuli Budiningsih, SpF (K) meminta semua pihak sabar menunggu hasil autopsi.
“Kami mengimbau masyarakat bersabar. Tidak boleh ada prasangka duluan,” kata a hli forensik yang juga menjabat sebagai Sekertaris Pimpinan Fakultas Kedokteran UI menegaskan dokter forensik akan bekerja profesional.
Baca juga: UPDATE Temuan Komnas HAM: Brigadir J Masih Hidup Usai PCR Bersama Bharada E, Dimana Ferdy Sambo?
Dia menegaskan, para dokter forensik memiliki etika yang hanya diperkenankan memaparkan hasil autopsi kepada penyidik.
Untuk itu, dia mengharapkan agar masyarakat bisa bersabar, memberi kesempatan pada dokter forensik untuk bekerja.
"Dokter forensik itu kan dokter, dokter itu ada sumpahnya. Ada etikanya," ujar Yuli.
Adapun, Patra M Zen, kuasa hukum Putri Candrawathi meminta semua pihak mengikuti proses hukum.
Menurutnya isu yang berkembang bisa melenceng dari jauh dari fakta sehingga persoalan sebenarnya juga tak terekspose
“Kami berharap semua pihak mengikuti proses hukum. Kita tunggu sampai pembuktian di pengadilan. Jangan seperti peramal yang ingin meramal nasib seseorang atau penyihir yang bisa melihat peristiwa masa lalu dengan melihat air di baskom," tambah Patra. (*)