Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri memeriksa pendiri Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin dan Presiden ACT Ibnu Khajar sebagai tersangka dalam dugaan kasus penggelapan donasi pada Jumat (29/7/2022).
Selain mereka, Bareskrim juga memeriksa dua tersangka lainnya yaitu Hariyana Hermain dan Novariadi Imam Akbari.
Keempatnya direncanakan bakal diperiksa pukul 13.30 WIB.
"Diperiksa pukul 13.30 WIB," ujar Kepala Sub-Direktorat (Kasubdit) IV Dittipidesksus Bareskrim Kombes Andri Sudarmaji saat dikonfirmasi, Jumat (29/7/2022).
Baca juga: Mensos Tri Rismaharini Jelaskan Nasib Dana Amal yang Dikumpulkan ACT
Andri menuturkan bahwa keempat tersangka juga telah menyatakan kesediaan untuk hadir dalam pemeriksaan.
"Sementara sudah konfirm, kalau ada perubahan diinfo," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan pendiri Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin dan Presiden ACT Ibnu Khajar sebagai tersangka dugaan kasus penyelewengan donasi di lembaga filantropi tersebut.
Penetapan tersangka tersebut setelah penyidik melakukan gelar perkara pada Senin (25/7/2022). Hasilnya, keduanya ditetapkan sebagai tersangka.
"Pada pukul 15.50 WIB, mereka sudah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Helfi Assegaf di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (25/7/2022).
Selain dia, kata dia, penyidik juga menetapkan dua tersangka lainnya berinisial HH selaku Anggota Pembina ACT dan NIA selaku Anggota Pembina ACT.
Ia menyampaikan bahwa keempat tersangka kini masih belum diproses penahanan.
Menurutnya, penyidik masih melakukan diskusi internal terkait rencana tersebut.
"Sementara kami masih melakukan diskusi internal terkait penangkapan dan penahanan," pungkasnya.