News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Balai Gakkum KLHK Tahan Seorang Tersangka yang Gunakan Lahan Sawit Secara Ilegal di Bangka Belitung

Penulis: Naufal Lanten
Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Balai Gakkum KLHK Wilayah Jabalnusra menampilkan A (kedua kanan), tersangka atas dugaan kasus kegiatan mengerjakan dan atau menggunakan dan atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah (ilegal) di Gedung Manggala Wanabakti, Jakarta Pusat, Jumat (29/7/2022).

Laporan Reporter Tribunnews.com, Naufal Lanten

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Balai Penegakkan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Jawa Bali dan Nusa Tenggara (Gakkum KLHK Wilayah Jabalnusra) menahan seorang tersangka berinisial A (44), Jumat (1/2022).

Penetapan tersangka itu berdasarkan gelar perkara yang telah dilakukan sebelumnya.

A menjadi tersangka atas dugaan kasus kegiatan mengerjakan dan atau menggunakan dan atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah (ilegal) dengan cara membuka hutan menggunakan alat berat ekskavator di lahan seluas 14,5 hektare pada Kawasan Hutan Produksi Sungai Sembulan Desa Penagan, Kecamatan Mendo Barat, Kabupaten Bangka, Kepulauan Bangka Belitung.

Direktur Penegakan Hukum Pidana LHK Yazid Nurhuda mengatakan, dalam penahanan Tersangka A tersebut, Penyidik Gakkum KLHK telah memeriksa saksi Y dan 11 saksi lainnya. 

Adapun saat ini, tim penyidik sedang mendalami keterlibatan pihak-pihak lainnya. 

“Kami menyakini bahwa kegiatan perkebunan sawit illegal dikawasan hutan ini melibatkan pihak-pihak lainnya,” kata Yazid Nurhuda dalam konferensi pers di Gedung Manggala Wanabakti, Jakarta Pusat, Jumat (29/7/2022).

Yazid lantas menjelaskan kronologi pengungkapan kasus ini. Kasus ini berawal dari adanya pengaduan kepada Pos Gakkum Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. 

“Dengan dugaan perusakan lingkungan/perusakan hutan karena adanya kegiatan pekebunan di dalam kawasan Hutan Produksi Sungai Sembulan,” ujarnya.

Menindaklanjuti pengaduan tersebut, sambung dia, Gakkum KLHK melakukan pendampingan kegiatan perlindungan dan pengamanan hutan (patroli) di Areal Hutan Produksi Sungai Sembulan.

Baca juga: Polisi Buru Pelaku Baku Hantam di Hiburan Organ Tunggal di Tengah Semak-Semak Kebun Sawit di Asahan

Kegiatan itu dilakukan pula bersama Dinas Kehutanan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, UPTD KPHP Sungai Sembulan, UPTD KPHP Sigambir Kotawaringin, Babinsa Desa Penagan, dan Babinkamtibmas Desa Penagan.

Yazid menambahkan, Y mengaku sebagai orang yang ditugaskan sebagai operator dari ekskavator berwarna kuning tersebut. Tim mendapatkan informasi bahwa kegiatan perkebunan tersebut dikoordinir oleh A.

A yang tinggal di Jalan Buton Air Ruai, Air Ruai, Pemali, Bangka, Kep. Bangka Belitung ini, telah ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba, Jakarta Pusat sejak 1 Juli 2022.

Atas perbuatannya tersebut, tersangka A diduga melakukan tindak pidana kehutanan berupa mengerjakan dan atau menggunakan dan atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah untuk kegiatan perkebunan.

Tersangka A diancam dengan hukuman penjara maksimum 10 tahun dan denda maksimum Rp 7,5 miliar, berdasarkan Pasal 78 Ayat 2 Jo. Pasal 50 Ayat 3 Huruf a Undang-Undang No 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, yang diubah dengan Pasal 36 Angka 19 Pasal 78 Ayat 2 Jo.

Pasal 36 Angka 17 Pasal 50 Ayat 2 Huruf a Undang-Undang No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini