TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri mengungkap bahwa Manajer Direktur Koperasi Indosurya Suwito Ayub diduga masih berada di luar negeri.
"Masih buron di luar negeri," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan kepada wartawan, Jumat (29/7/2022).
Ia menuturkan bahwa pihaknya telah menerbitkan red notice untuk melacak keberadaan Suwito Ayub. Adapun keberadaannya masih dilacak di luar negeri.
"Sudah red notice dan masih di pantau lokasi negaranya," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Agung RI mengungkapkan berkas perkara Bos Indosurya Henry Surya Cs akhirnya dinyatakan lengkap. Berkas tersebut dinyatakan lengkap seusai sempat mandek.
Selain Henry Surya, berkas perkara dua tersangka lainnya yang lengkap adalah June Indria dan Suwito Ayub. Namun hingga kini, Suwito Ayub diduga masih melarikan diri keluar negeri
"Berkas perkara atas nama 3 orang tersangka yaitu Tersangka HS, Tersangka JI, dan Tersangka SA telah lengkap secara formil dan materiil setelah dilakukan penelitian oleh Jaksa Peneliti," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana dalam keterangannya, Jumat (29/7/2022).
Adapun berkas itu diteliti oleh Direktorat Tindak Pidana Terhadap Keamanan Negara, Ketertiban Umum dan Tindak Pidana Umum Lainnya Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum.
Baca juga: Sempat Mandek, Berkas Perkara Bos Indosurya Henry Surya Cs Akhirnya Dinyatakan Lengkap
Adapun 3 orang tersangka disangka melanggar Pasal 46 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan.
Selain itu, Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 378 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP atau Pasal 372 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP dan Pasal 2 jo. Pasal 10 Undang-Undang RI tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Lalu, Pasal 3 jo. Pasal 10 Undang-Undang RI tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang seusai dengan ketentuan Pasal 8 ayat (3) b, Pasal 138 ayat (1), dan Pasal 139 KUHAP.
Ia menuturkan pihaknya meminta agar Bareskrim Polri segera menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU). Hal itu agar segera para tersangka dapat segera dilajukan ke persidangan.
"Meminta kepada penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri untuk menyerahkan tanggung jawab Tersangka dan Barang Bukti kepada Penuntut Umum guna menentukan apakah perkara tersebut sudah memenuhi persyaratan untuk dapat atau tidak dilimpahkan ke Pengadilan," pungkasnya.