News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Keterbukaan Informasi Meningkat Saat Pandemi, KIP Sebut Tiga Faktor Utama Ini Jadi Pendorong

Penulis: Naufal Lanten
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Komisioner Komisi Informasi Pusat Bidang Penelitian bersama Dokumentasi (KIP Litdok) Rospita Vici Paulyn (tengah) bersama Wakil Ketua Komisi Informasi Pusat (KIP) Arya Sandiyudha (kiri), Ketua Bidang Regulasi dan Kebijakan Publik KIP Gede Narayana (kanan) saat konferensi pers terkait tingkat keterbukaan informasi di Hotel Pullman, Grogol, Jakarta Barat, Jumat (29/7/2022).

Laporan Reporter Tribunnews.com, Naufal Lanten

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Informasi Pusat (KIP) mengungkap Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) meningkat pada 2022.

Peningkatan itu tercatat menjadi 74,43 dari sebelumnya 71,37 pada 2021.

Berdasarkan sektor, dimensi ekonomi mengalami peningkatan tertinggi dibandingkan dimensi politik dan dimensi hukum.

Masing-masing sebesar 74,53 nilai dimensi fisik dan politik, 74,84 nilai dimensi ekonomi, dan 73,98 nilai dimensi hukum.

Wakil Ketua Komisi Informasi Pusat, Arya Sandhiyudha, menjelaskan ada tiga penjelasan utama kenapa peningkatan IKIP ini terjadi di masa Pandemi.

Pertama, Pemerintah Daerah dan Badan Publik lebih Pro Aktif menyampaikan Informasi Serta Merta.

Ia menambahkan pandemi telah memunculkan kewajiban keterbukaan informasi dalam menghadapi wabah Pandemi.

Baca juga: Indeks Keterbukaan Informasi Publik 2022 Meningkat Jadi 74,43

"Satu di antara tiga kategori informasi publik yang musti dipenuhi Pemerintah sebagai Badan Publik, yang terkait langsung dengan penanganan Pandemi yaitu informasi publik yang wajib diumumkan secara serta merta,” kata Arya Sandhiyudha dalam konferensi pers di Hotel Pullman, Jakarta Barat, Jumat (29/7/2022).

“Ini ada dalam Pasal 10 UU KIP, begitupun secara lebih praktis diatur dalam Peraturan Komisi Informasi atau PERKI Standard Layanan Informasi Publik/SLIP,” lanjut dia.

Meski sempat berimplikasi pada inflasi ekonomi, sambung dia, justru mendorong meningkatnya kesadaran Keterbukaan Informasi Publik.

Baca juga: Pengamat Minta Publik Waspadai Tsunami Informasi Media Sosial di Kasus Brigadir J

Pemerintah daerah di seluruh Indonesia secara umum terdorong melaksanakan kewajiban proaktif menyampaikan informasi publik terkait wabah Covid-19 secara benar, akurat dan tidak menyesatkan.

Kedua adalah kehadiran budaya baru, yakni digitalisasi informasi untuk mitigasi dampak Pandemi.

Kata Arya, pandemi mendorong digitalisasi informasi yang ini mempercepat aktivasi sarana pra sarana penyampaian layanan informasi publik di pemerintahan daerah.

Sehingga semakin transparan, terbuka dan berorientasi partisipatoris. Itu karena badan publik juga menganggap digitalisasi memudahkan upaya melibatkan partisipasi masyarakat memitigasi pencegahan dampak pandemi dengan kemudahan akses informasi anjuran menghadapi wabah Covid-19 beserta implikasi ekonominya.

Namun Arya menyebutkan bahwa faktor digitalisasi informasi ini juga punya implikasi kepada daerah yang masih belum mumpuni dari segi teknologi informasi sehingga pelayanan informasinya belum maksimal.

Kemudian yang ketiga ialahkesenjangan disparitas persepsi antara masyarakat dengan badan publik.

Arya menuturkan dispatritas persepsi itu terbukti dengan nilai 30 daru 34 provinsi masuk kategori sedang dalam keterbukaan informasi.

“Ini bukti bahwa masyarakat baik pegiat sosial ataupun pelaku usaha secara kritis masih melihat lemahnya komitmen mayoritas pemerintah daerah, baik dalam prioritas anggaran, SDM, ataupun sarana layanan informasi,” ujarnya.

Dijelaskan bahwa nilai IKIP per provinsi menunjukkan baru tiga provinsi yang memiliki nilai kategori baik yaitu Jawa Barat (81,93), Bali (80,99), dan NTB (80,49).

Sementara yang masuk kategori sedang adalah yang terbanyak yaitu, 30 provinsi, dan tersisah 1 provinsi dengan kategori nilai buruk, yaitu Provinsi Maluku Utara (58,49).

Kendati demikian, Arya mengapresiasi KIP RI terutama diantaranya kepada Kemenpolhukam, Kemendagri, dan Bapennas, yang telah mendorong peningkatan IKIP.

“Ini akan mengonsolidasikan Kepala Daerah untuk merespon rekomendasi IKIP; Kemendagri yang terus berkomitmen menyertai daerah kian meningkatkan Keterbukaan Informasi; juga Bapennas yang terus menajamkan dorongan pencapaian target IKIP di tahun ke depan,” ujarnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini