TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Eks Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Roy Suryo tidak dilakukan penahanan meski sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus meme stupa Candi Borobudur mirip Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).
Terkait itu, Pengamat Hukum Pidana, Suparji Ahmad menilai tidak ditahannya Roy Suryo merupakan subjektifitas dari penyidik yang menangani kasus tersebut.
"Ya saya kira itu kewenangan yang dimiliki oleh penyidik ya untuk menahan tersangka, jadi itu memang ada semacam alasan subjektif yang dilakukan oleh penyidik untuk menahan atau tidak menahan," kata Suparji saat dihubungi Tribunnews.com, Jumat (29/7/2022).
Meski secara objektifitas ancaman hukuman terhadap Roy Suryo sudah masuk untuk dilakukan penahanan, namun Suparji menerangkan tetap kewenangan penyidik.
"Karena tidak khawatir dia akan kabur, tidak menghilangkan barang bukti, tidak mengulangi perbuatannya, kooperatif saat pemeriksaan, makannya ya tidak harus di tahan ya," ucapnya.
Lebih lanjut, Suparji menjelaskan penahanan terhadap seorang tersangka bisa dilakukan penyidik jika tersangka mempersulit proses penyidikan.
"Misalnya dipanggil ga datang, sulit diperiksa dan sebagainya ya itu bisa dilakukan penahanan, tapi ya sejauh itu tidak terjadi, itu ya tidaj ditahan, perkara-perkara lain juga begitu, itu tuh subjektifitas dari penyidik," ungkapnya.
Alasan Polisi Tak Tahan Roy Suryo
Sementara, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan pihaknya tak menahan Roy Suryo, karena dianggap kooperatif.
Baca juga: Polda Metro Jaya Tak Tahan Roy Suryo Terkait Kasus Meme Stupa Borobudur, Pelapor: Umat Kami Kecewa!
"Karena dia kooperatif, penyidik menganggap tidak perlu dilakukan penahanan terhadap yang bersangkutan," kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Jumat (29/7/2022).
Zulpan menuturkan penyidik juga memiliki pertimbangan tersendiri sehingga tak menahan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) itu.
Sebab menurutnya, penyidik menilai jika sekarang bukan saat yang tepat untuk menahan Roy Suryo.
"Atas pertimbangan penyidik, penyidik tidak melakukan penahanan terhadap Roy Suryo, dianggap belum perlu dilakukan penahanan saat ini," ujarnya.
Kendati demikian, ia menyebut bahwa kasus yang sedang dihadapi Roy Suryo tetap berjalan.
"Namun kasusnya tetap berjalan, dan berproses, karena ini sudah naik sidik dan penetapan tersangka," ungkapnya.
Zulpan menerangkan penyidik masih terus melengkapi berkas-berkas perkara tersebut serta meminta keterangan-keterangan yang lain.
"Tugas penyidik adalah melengkapi berkas perkara ini dengan melengkapi keterangan-keterangan yang lain yang masih dibutuhkan dalam rangka pemberkasan," ungkapnya.
"Kalau sudah lengkap kita akan limpahkan ke kejaksaan," sambungnya.
Dalam kasus ini, Roy Suryo dijerat Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45 Ayat (2) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE. Kemudian juga Pasal 156 a KUHP dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana.