News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kontroversi ACT

Muhammadiyah: Langkah Bareskrim Usut Dugaan Penyelewengan Donasi ACT Sudah Tepat

Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ibnu Khajar (kiri), logo ACT (tengah), Mantan Presiden yang juga founder ACT Ahyudin (kanan). Keduanya telah ditahan Bareskrim Polri bersama dua tersangka lainnya. Sekretaris Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Abdul Muti mengatakan langkah Bareskrim Polri mengusut dugaan penyelewengan donasi umat oleh lembaga fulantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT) sudah tepat.

Mereka yakni pendiri dan mantan Presiden ACT Ahyudin, Presiden ACT saat ini Ibnu Khajar, pengawas ACT Hariyana Hermain, dan Ketua Dewan Pembina ACT Novariadi Imam Akbari.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan menyampaikan bahwa penahanan itu setelah penyidik melakukan gelar perkara pada Jumat (29/7/2022).

"Penyidik memutuskan untuk melakukan proses penahanan terhadap 4 tersangka tersebut," kata Whisnu.

Baca juga: 4 Tersangka Kasus ACT Ditahan, Polisi: Dikhawatirkan Hilangkan Barang Bukti

Ia menuturkan bahwa penyidik menahan keempat tersangka karena dikhawatirkan menghilangkan barang bukti.

Hal itu terbukti dugaan adanya sejumlah dokumen yang hilang di kantor ACT.

"Penyidik mengkhawatirkan adanya barang bukti yang dihilangkan. Karena terbukti minggu lalu kami melaksanakan geledah di kantornya ACT ada beberapa dokumen yang sudah dipindahkan dari kantor tersebut," ungkap dia.

Rencananya, kata dia, keempat tersangka bakal ditahan dalam 20 hari ke depan.

Mereka bakal ditahan di Rutan Bareskrim Polri.

"Penahanan di Bareskrim sini dalam 20 hari ke depan," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini