TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekretaris Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Abdul Muti mengatakan langkah Bareskrim Polri mengusut dugaan penyelewengan donasi umat oleh lembaga fulantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT) sudah tepat.
"Aspek yang sekarang ditangani polisi terkait dengan penggunaan dana yang tidak sesuai dengan peruntukan dan pelaporan yang tidak sesuai dengan realisasi. Pada aspek ini saya kira tindakan polisi bisa dibenarkan," kata Abdul Muti kepada wartawan, Minggu (31/7/2022).
Abdul Muti mengatakan, langkah terkait para tersangka penyelewangan donasi umat itu bersalah atau tidak merupakan ranah pengadilan.
"Biarlah pengadilan yang membuktikan. Semua pihak harus tetap memegang teguh azas praduga tak bersalah. Pengadilan harus memutus perkara dengan independen, objektif, dan adil," terang Abdul Muti.
Sementara, Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah Sunanto menilai, proses hukum yang dilakukan Bareskrim terhadap pendiri maupun petinggi ACT sangat penting.
Ia pun mendorong penegakan hukum berlangsung transparan.
Pria yang akrab disapa Cak Nanto itu menyoroti dugaan aliran dana ACT ke kelompok terorisme.
Menurutnya, jika itu terbukti lembaga ACT harus dibekukan.
"Kalau emang ada terbukti bahwa digunakan untuk kepentingan yang tidak sesuai dengan itu bisa diselidiki, dan disetop penggalangan dananya," ujar Cak Nanto.
"Tidak hanya setop penggalangan dananya, tapi juga pembekuan kelembagaannya," sambungnya.
Cak Nanto mengatakan lewat proses hukum ini, donasi yang diselewengkan oleh petinggi ACT nantinya bisa dikembalikan kepada negara atau dihibahkan ke lembaga yang kredibel.
"Agar dikembalikan kepada pemerintah atau dihibahkan ke LSM yang memiliki kredibilitas atau bisa dipertanggungjawabkan," ujarnya.
Baca juga: PBNU Dorong Penegak Hukum Tak Ragu Usut Aliran Donasi ACT, Termasuk Ke Pihak Lain
Sebelumnya, Bareskrim Polri memutuskan menahan keempat tersangka dugaan kasus penggelapan donasi masyarakat di lembaga filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT).
Keempatnya bakal ditahan di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
Mereka yakni pendiri dan mantan Presiden ACT Ahyudin, Presiden ACT saat ini Ibnu Khajar, pengawas ACT Hariyana Hermain, dan Ketua Dewan Pembina ACT Novariadi Imam Akbari.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan menyampaikan bahwa penahanan itu setelah penyidik melakukan gelar perkara pada Jumat (29/7/2022).
"Penyidik memutuskan untuk melakukan proses penahanan terhadap 4 tersangka tersebut," kata Whisnu.
Baca juga: 4 Tersangka Kasus ACT Ditahan, Polisi: Dikhawatirkan Hilangkan Barang Bukti
Ia menuturkan bahwa penyidik menahan keempat tersangka karena dikhawatirkan menghilangkan barang bukti.
Hal itu terbukti dugaan adanya sejumlah dokumen yang hilang di kantor ACT.
"Penyidik mengkhawatirkan adanya barang bukti yang dihilangkan. Karena terbukti minggu lalu kami melaksanakan geledah di kantornya ACT ada beberapa dokumen yang sudah dipindahkan dari kantor tersebut," ungkap dia.
Rencananya, kata dia, keempat tersangka bakal ditahan dalam 20 hari ke depan.
Mereka bakal ditahan di Rutan Bareskrim Polri.
"Penahanan di Bareskrim sini dalam 20 hari ke depan," pungkasnya.