News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemilu 2024

Daftar ke KPU, Partai Reformasi Yakin Lolos Jadi Peserta Pemilu 2024

Penulis: Fersianus Waku
Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Partai Reformasi mendaftar sebagai peserta Pemilu 2024 di Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Senin (1/8/2022).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Reformasi mendaftar sebagai peserta Pemilu 2024 di Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Senin (1/8/2022).

Pantauan Tribunnews.com, jajaran pengurus Partai Reformasi tiba di Kantor KPU sekira pukul 09.10 WIB.

Ketua Umum Partai Reformasi Syamsahril Kamal mengatakan pihaknya meyakini partainya lolos sebagai peserta Pemilu 2024.

"Sangat yakin (lolos)," kata Syamsahril Kamal kepada wartawan.

Baca juga: Siap Jadi Peserta Pemilu 2024, PKP Jadi Partai Politik Nonparlemen Pertama yang Daftar ke KPU

Menurut Syamsahril Kamal, pihaknya mendaftar pada hari pertama lantaran sejumlah berkas persyaratan telah siap.

"Ya karena memang kita siap untuk mendaftar, teman-teman semua kita daftar pertama aja. Supaya nanti bisa ada kekurangan-kekurangan kita tahu," ujar Syamsahril Kamal 

Syamsahril Kamal menuturkan dengan jaringan yang ada ia meyakini jika partainya lolos jadi peserta Pemilu.

"Kita juga cukup banyak, kita punya tentakel dengan jaringan yang ada dan kita sangat yakin dengan jaringan kita," ucap Syamsahril Kamal 

KPU Mulai Pelaksanaan Pendaftaran Parpol, Berikut Mekanisme dan Waktu Daftarnya

Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan memulai pelaksanaan pendaftaran partai politik pada Senin, 1 Agustus 2022, bertempat di kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, No.29, Jakarta Pusat.

Waktu pendaftaran Partai Politik akan berlangsung selama 14 hari dan setiap harinya akan dimulai pada pukul 08.00 WIB hingga 16.00 WIB.

Khusus pada hari terakhir, pendaftaran partai politik akan ditutup pada pukul 24.00 WIB.

Partai Politik yang akan melakukan pendaftaran harus terlebih dahulu menginformasikan kepada tim Sekretariat Jenderal KPU minimal 1 hari sebelumnya melalui masing-masing Liason Officer (LO) partai politik.

Hal ini perlu dilakukan untuk mengantisipasi kepadatan jumlah peserta rombongan Partai Politik yang datang bersamaan di kantor KPU di hari dan jam yang sama.

Baca juga: Sejumlah Persiapan KPU Jelang Dibukanya Pendaftaran Partai Politik Peserta Pemilu 2024 Senin Besok

KPU telah menyusun mekanisme kedatangan Partai Politik yang akan melakukan pendaftaran dengan alur sebagai berikut:

1. Penyambutan secara resmi dilakukan oleh Sekretaris Jenderal KPU di lobby utama kantor.

2. Pimpinan Partai Politik diminta untuk mengisi buku tamu kedatangan.

3. Pengalungan selendang KPU sebagai ucapan selamat datang kepada Ketua Umum dan Sekjen Partai Politik.

4. Pimpinan Partai Politik diantarkan oleh Sekretaris Jenderal KPU menuju ruang rapat utama lantai 2 KPU, tempat seremoni pendaftaran Partai Politik.

5. Rombongan Partai Politik yang diperkenankan untuk naik ke ruang pendaftaran maksimal hanya sejumlah 12 orang.

6. Ketua dan Anggota KPU menunggu dan menyambut rombongan pimpinan Partai Politik di lantai 2 untuk melakukan proses pendaftaran.

7. Setelah menyerahkan berkas pendaftaran, tim LO Partai Politik mengecek kelengkapan pendaftaran melalui aplikasi SIPOL bersama tim Sekretariat Jenderal KPU.

8. Pimpinan Partai Politik dipersilahkan melakukan konferensi pers setelah menyelesaikan pendaftaran di depan ruang rapat utama KPU.

9. Rombongan Partai Politik yang telah menyelesaikan seluruh rangkaian dipersilahkan untuk keluar melalui pintu keluar untuk bergantian dengan Partai Politik lainnya yang telah menunggu di ruang transit sesuai urutan kedatangan.

Baca juga: Terima Berkas PDIP, Ketua KPU: Nanti Kami Periksa Lengkap atau Tidak

Sekretaris Jenderal KPU, Bernad Dermawan Sutrisno mengatakan pembatasan jumlah pengurus Partai Politik tentu tidak tanpa alasan, hal ini mengingat rungan pendaftaran di KPU yang terbatas.

“Pembatasan jumlah pengurus Partai Politik yang dapat memasuki ruang pendaftaran di lantai 2 KPU dikarenakan luas ruangan kantor KPU yang terbatas dan pada saat yang bersamaan ada beberapa Partai Politik lainnya yang akan bergiliran datang mendaftar,” ujar Bernad Dermawan Sutrisno dalam keterangan tertulis, Minggu (31/7/2022).

KPU pun telah menyiapkan tempat khusus di halaman kantor KPU bagi rombongan Partai Politik yang hadir menunggu proses pendaftaran.

Untuk mengatasi kepadatan dan memastikan kelancaran proses pendaftaran Partai Politik berlangsung dengan tertib, masing-masing rombongan Partai Politik yang diperkenankan masuk di kantor KPU akan dibatasi maksimal sejumlah 50 orang.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini