TRIBUNNEWS.COM - Bendera Merah Putih merupakan bendera kebangsaan Indonesia.
Bendera Sang Saka Merah putih pertama kali dikibarkan di Indonesia pada 17 Agustus 1945 saat proklamasi kemerdekaan bangsa.
Mengutip Gramedia, ada sejumlah fakta menarik terkait Bendera Merah Putih, yakni:
1. Nama Lain Bendera Merah Putih
Bendera Indonesia memiliki tiga sebutan yang berbeda yaitu, Bendera Pusaka, Sang Saka Merah Putih, dan Sang Dwiwarna.
Bendera Pusaka merupakan sebutan untuk bendera yang pertama kali dijahit oleh Ibu Fatmawati.
Baca juga: Ukuran Bendera Merah Putih dan Aturan Pemasangan yang Sesuai dengan Undang-Undang
Sementara, sebutan Sang Saka Merah Putih merupakan julukan kepada Bendera Merah Putih sebagai bendera Negara Indonesia.
Adapun Sang Merah Putih atau Sang Dwiwarna adalah sebutan untuk setiap bendera Republik Indonesia yang berkibar di setiap upacara bendera.
2. Dijahit Pertama Kali oleh Ibu Fatmawati, Istri Soekarno
Baca juga: Kementerian hingga Pemda Diminta Kibarkan Bendera Merah Putih Selama Bulan Agustus
Bendera Merah Putih pertama kali dijahit oleh Ibu Fatmawati dengan bahan katun Jepang berukuran 276 x 200 ccm pada tahun 1944.
Namun sebelumnya, bendera merah putih ini sempat dipotong menjadi dua dan dibawa oleh Husein Mutahar, yang merupakan ajudan Soekarno.
Hingga kondisi aman, bendera baru kembali disatukan.
3. Berbagai Makna di Balik Warna Merah Putih
Merah pada Sang Saka Merah Putih bermakna berani dan putih artinya suci.
Namun tak hanya itu,Ppresiden pertama RI, Ir. Soekarno, memaknai warna merah putih dengan sesuatu yang berbeda, yaitu merah putih sebagai elemen penciptaan manusia.
Jika digali lebih dalam lagi, ternyata warna merah putih ini juga memiliki filosofi elemen alam.
Baca juga: Daftar Pemilu, Partisipan Partai Penuhi Kawasan Kantor KPU Kibarkan Bendera dan Mainkan Alat Musik
Merah yang berarti tanah, sedangkan putih mewakili langit.
Menurut Gombloh, pencipta sekaligus penyanyi lagu Kebyar-kebyar, merah berarti darah dan putih berarti tulang.
Merah dan putih bersatu padu, menunjukkan fitrah manusia Indonesia sejak mereka lahir.
Baca juga: KAPAN Bendera Merah Putih Mulai Dipasang? Ini Aturan Pemasangan Bendera Merah Putih
Sesungguhnya warna merah dan putih juga telah digunakan sejak dahulu oleh orang Jawa untuk upacara selamatan kandungan bayi sesudah berusia empat bulan berupa bubur yang diberi pewarna merah sebagian.
Orang Jawa percaya bahwa kehamilan dimulai sejak bersatunya unsur merah sebagai lambang ibu, yaitu darah yang tumpah ketika sang jabang bayi lahir, dan unsur putih sebagai lambang ayah, yang ditanam di gua garba.
4. Berasal dari Mitologi Austronesia
Dalam catatan sejarah, warna merah dan putih yang terdapat pada bendera Republik Indonesia, berasal dari mitologi Austronesia yang melambangkan tanah dan langit.
Di mana tanah bermakna tempat kita berpijak dan langit yang dijunjung.
5. Terinspirasi dari Warna Panji Kerajaan Majapahit
Banyak kerajaan-kerajaan kuno di Indonesia yang menggunakan warna merah putih.
Baca juga: Cara Semarakkan Peringatan HUT ke-77 RI Mulai 1 Agustus: Kibarkan Bendera dan Gunakan Desain Logo
Contohnya pada kerajaan Kediri, Bendera perang Sisingamangaraja IX dari tanah Batak dan Kerajaan Bugis Bone yang juga menggunakan bendera merah putih.
Pemilihan warna merah dan putih, konon terinspirasi dari warna panji Kerajaan Majapahit yang memiliki sembilan garis berwarna merah putih dan tersusun horizontal.
Bahkan sebelum Indonesia merdeka, tahun 1928, sering kali pemuda-pemuda Indonesia menggunakan bendera merah putih untuk menunjukkan nasionalisme mereka saat itu.
Baca juga: Peti Jenazah Dibalut Bendera Merah Putih, Brigadir J Dimakamkan Secara Kedinasan Polri
Karena hal inilah sebelum kemerdekaan, Belanda melarang penggunaan bendera merah putih.
6. Pertama Kali Dikibarkan pada 17 Agustus 1945
Bendera Indonesia pertama kali dikibarkan saat Presiden pertama Indonesia yaitu Soekarno, mengikrarkan Proklamasi Indonesia di Jalan Pegangsaan Timur 56, pada 17 Agustus 1945.
Sejak saat itu, diselenggarakan upacara pemasangan dan penurunan bendera di Istana Negara setiap tahun pada tanggal 17 Agustus untuk mengenang jasa para pahlawan dan mensyukuri Kemerdekaan Republik Indonesia.
7. Bambu sebagai Tiang Pengibaran Pertama Bendera Merah Putih
Bendera Indonesia pertama kali dikibarkan Ir. Soekarno saat memproklamasikan kemerdekaan Indonesia.
Baca juga: Saat Bendera Merah Putih Berkibar di Kota Terlarang dan Lapangan Tiananmen China
Pada saat itu, tiang yang digunakan untuk mengibarkan bendera adalah bambu.
Dengan tiang bambu tersebut, Bendera Merah Putih berkibar pertama kali di halaman belakang rumah Presiden Soekarno.
Bendera bersejarah itu kini disimpan dan dijaga dengan baik di Istana Merdeka, Jakarta Pusat.
Baca juga: Aturan Pemasangan Bendera Merah Putih Sesuai dengan Aturan Pemerintah
Bendera yang dikibarkan di Istana Negara hingga saat ini hanyalah bendera duplikat yang terbuat dari bahan sutra.
8. Tak Hanya Indonesia yang Menggunakan Bendera Merah Putih
Tak hanya Indonesia yang menggunakan warna merah putih, ada banyak negara yang juga menggunakan warna ini. Paling mirip dengan bendera Indonesia adalah bendera Monako.
Bedanya pada rasio perbandingan antara panjang dan lebarnya. Jika bendera Indonesia memiliki rasio lebar dan panjangnya 2:3, maka bendera Monako adalah 4:5.
Bendera Monako terlihat lebih persegi.
Sementara itu Bendera Singapura juga hampir sama dengan Indonesia, dengan tambahan bulan dan bintang limanya.
Tak hanya Monako dan Singapura, negara Polandia juga menggunakan warna merah dan putih dengan urutan warna putih di atas warna merah.
Baca juga: Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Kementerian PANRB Kibarkan Bendera Setengah Tiang
Tempat yang Wajib Mengibarkan Bendera Merah Putih Setiap Hari
- Istana Presiden dan Wakil Presiden;
- Gedung atau kantor lembaga negara;
Baca juga: Pengamat : Kelompok Deklarasi yang Bawa Bendera HTI Merupakan Lawan Politik Anies Baswedan
- Gedung atau kantor lembaga pemerintah;
- Gedung atau kantor lembaga pemerintah nonkementerian;
- Gedung atau kantor lembaga pemerintah daerah;
- Gedung atau kantor Dewan Perwakilan Rakyat (DPR);
- Gedung atau kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri;
- Gedung atau halaman satuan pendidikan;
- Gedung atau kantor swasta;
- Rumah presiden dan wakilnya;
- Rumah pejabat pimpinan lembaga negara;
- Rumah jabatan menteri;
- Rumah jabatan pimpinan lembaga pemerintahan nonkementerian;
- Rumah jabatan gubernur, bupati, walikota, dan camat;
- Gedung atau kantor atau rumah jabatan lain;
- Pos perbatasan dan pulai-pulau terluar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- Lungkungan Tentara Negara Indonesia (TNI) dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri);
- Taman makam pahlawan nasional.
(Tribunnews.com, Widya)