TRIBUNNEWS.COM JAKARTA - Kasus kematian Brigadir Yosua alias Brigadir J memunculkan berbagai pertanyaan besar di publik, mengingat peristiwa tersebut terjadi di rumah dinas seorang perwira tinggi Polri.
Sejumlah spekulasi terkait kasus tersebut berkembang di publik dan hal ini tentunya harus dijawab oleh tim gabungan Mabes Polri yang saat ini masih melangsungkan proses pengusutan.
"Kami memandang bahwa transparansi dan akuntabilitas harus dikedepankan oleh tim gabungan Mabes Polri dalam upaya pengusutan kasus kematian Brigadir J. Dalam konteks itu, adalah penting bagi tim gabungan Polri untuk secara serius mengungkap fakta-fakta hukum secara objektif dan terang benderang sehingga masyarakat, khususnya korban dan keluarga korban," ujar Muhammad Hafiz, Aktivis HAM dan Direktur Centra Initiative, dalam siaran persnya, Senin (1/8/2022).
Ia menegaskan, keseriusan dan kesungguhan Polri dalam pengungkapan dan penyelesaian kasus ini menjadi penting, tidak hanya bagi korban dan keluarga korban tetapi juga bagi institusi Polri itu.
Menurut Hafiz, hal yang tidak kalah penting lagi adalah kasus tersebut semestinya juga dipandang sebagai momentum untuk dijalankannya kembali proses reformasi kepolisian.
Kasus kematian Brigadir J di rumah dinas petinggi Polri menunjukkan reformasi Polri jauh untuk dikatakan telah selesai dan tuntas, lebih khususnya lagi daalam pengarusutamaan nilai dan standar hak asasi manusia kepada internal anggota kepolisian.
"Reformasi kepolisian juga harus meliputi reformasi di level instrumental dan juga reformasi kultural. Reformasi kepolisian harus dapat menempatkan institusi kepolisian untuk dapat bekerja dalam koridor prinsip negara hukum yang menghormati prinsip due process of law."
"Penghormatan atas hak asasi manusia dalam menangani masalah hukum yang terjadi penting untuk diperhatikan agar tidak terjadi praktik kekerasan yang berlebihan. Reformasi kepolisian juga menuntut agar kepolisian dapat bekerja secara profesional, akuntabel dan transparan," katanya.
Baca juga: Komnas HAM Pegang Bukti Baru Kasus Kematian Brigadir J: Hasil Tes PCR Rombongan Irjen Ferdy Sambo
Dalam konteks reformasi tersebut, menurut Hafiz, salah satu persoalan yang perlu dibenahi adalah terkait dengan masih terjadinya penggunaan kekuatan senjata api yang tidak proporsional dan berlebihan yang berdampak pada terjadinya aksi-aksi kekerasan yang berlebihan.
Penggunaan kekuatan senjata api oleh kepolisian memang menjadi masalah serius yang perlu di benahi dalam institusi kepolisian.
Ia berpendapat, aparat kepolisian perlu memperhatikan Resolusi Majelis Umum PBB No. 34/169 mengenai prinsip-prinsip berperilaku bagi aparat penegak hukum yang dituangkan dalam Code of Conduct Law Enforcement dan UN Basic Principle on the Use of Force and Fireams by Law Enforcement Officials mengenai penggunaan kekerasan dan penggunaan senjata api.
"Berdasarkan resolusi di atas, ada tiga asas esensial dalam penggunaan senjata kekerasan dan senjata api yang penting untuk diperhatikan polisi yaitu asas legalitas (legality), kepentingan (necessity) dan proporsional (proportionality). Sungguh pun penggunaan kekerasan dan senjata api tidak dapat dihindarkan, aparat penegak hukum harus mengendalikan sekaligus mencegah dengan bertindak secara proporsional berdasarkan situasi dan kondisi lapangan," tandasnya.
Kantongi hasil tes PCR
Komnas HAM sudah mengantongi hasil tes PCR terkait kasus penembakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Diketahui Brigadir J bersama ajudan lainnya pada hari kejadian, Jumat (8/7/2022) melakukan tes PCR di rumah Irjen Ferdy Sambo, kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Seharusnya, Komnas HAM menggali keterangan terhadap tenaga kesehatan yang melakukan tes PCR tersebut.
Komisioner Komnas HAM RI Beka Ulung Hapsara mengatakan tenaga kesehatan yang melakukan tes PCR terhadap tersebut tidak hadir.
Tenaga kesehatan tersebut merupakan pihak swasta dan bukan anggota kepolisian.
Baca juga: Komnas HAM Pastikan Irjen Ferdy Sambo Tak PCR Bareng Putri Candrawathi, Brigadir J, dan Bharada E
"Kami juga memperoleh bukti tambahan terkait dengan PCR. Artinya sudah ada hasilnya dari Tes PCR yang dilakukan di rumah Saguling (rumah pribadi Sambo)," kata Beka usai pemeriksaan terhadap Adc atau ajudan dan pengurus rumah Ferdy Sambo di kantor Komnas HAM RI, Jakarta Pusat, Senin (1/8/2022).
Beka mengatakan para pihak yang dimintai keterangan hari ini adalah Add atau ajudan dan Asisten Rumah Tangga (ART) Sambo.
Dari hasil permintaan keterangan tersebut, kata Beka, Komnas HAM mendapat kemajuan yang signifikan terkait kasus tewasnya Brigadir J.
Baca juga: Orang Dekat Ferdy Sambo Diperiksa Komnas HAM soal Kasus Brigadir J, Besok Giliran 1 Ajudan dan 2 ART
"Memang kami mendapatkan kemajuan yang cukup signifikan. Karena melengkapi keterangan yang sudah disampaikan pada minggu lalu yang sudah disampaikan oleh ADC-ADC yang lain," kata Beka.
Diberitakan sebelumnya Komisioner Komnas HAM RI M Choirul Anam mengungkapkan isi rekaman video CCTV yang diberikan Tim Puslabfor Polri dalam pemeriksaan terkait tewasnya Brigadir J.
Anam menjelaskan salah satu video merekam aktivitas PCR Brigadir J, Bharada E, dan istri Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Pol Ferdy Sambo.
Hal tersebut disampaikannya usai pemeriksaan terhadap Puslabfor Polri di kantor Komnas HAM RI Jakarta Pusat pada Rabu (27/7/2022).
"Saya bilangnya PCR untuk Ibu (Sambo), ini yang terlihat di video ya, ini salah satu video. Untuk Ibu, untuk almarhum Yosua (Brigadir J), untuk Bharada E. Itu kelihatan, dan beberapa penumpang yang lain," kata dia.
Baca juga: Semua Sudah Diperiksa, Para Ajudan termasuk Bharada E, Kapan Komnas HAM Periksa Ferdy Sambo & Istri?
"Untuk pertanyaan Pak Sambo nanti, disimpan ketika kami periksa Pak Sambo. Saya tidak akan jawab," sambung Anam.
Ketika ditanya lebih jauh apakah keberadaan Sambo juga terekam CCTV, Anam mengatakan Sambo terekam di rekaman video CCTV yang lain.
"Pak Sambo di video yang lain. Nanti pas pemeriksaan Pak Sambo, itu pertanyaan disimpan untuk waktu pemeriksaan Pak Sambo," kata dia.
Untuk informasi, Brigadir J tewas pada Jumat 8 Juli 2022 lalu.
Menurut pihak kepolisian, Brigadir J yang merupakan sopir istri Kadiv Propam Polri non-aktif Irjen Ferdy Sambo itu, tewas setelah baku tembak dengan ajudan Irjen Ferdy Sambo, Bharada E.
Masih menurut keterangan polisi, Brigadir J tewas ditembak lantaran akan melakukan pelecehan dan penodongan pistol kepada istri dari Irjen Ferdy Sambo.
Untuk kasus kematian Brigadir J serta kasus pengancaman dan kekerasan seksual kini ditangani Bareskrim Polri.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pun sudah membentuk tim khusus untuk mengungkap kasus tersebut.