Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa Hukum Istri Irjen Ferdy Sambo, Arman Hanis mengatakan bahwa istri jenderal juga bisa menjadi korban dugaan tindak pidana kekerasan seksual.
Arman menyayangkan pemberitaan yang disebut tidak lagi melihat bahwa ada seorang perempuan yang menjadi korban dugaan tindak pidana kekerasan seksual.
Kasus kekerasan seksual yang dialami kliennya disebut nyaris tenggelam.
"Segala isu-isu yang ada membuat dugaan tindak pidana kekerasan seksual malah menjadi tenggelam oleh seGala isu yang ada, padahal negara yang kita cintai ini menganut asas kemanusiaan yang adil dan beradab," kata Arman kepada wartawan, Senin (1/8/2022).
Baca juga: Putri Candrawathi ke Rumah Dinas, Ferdy Sambo ke Arah Berbeda, Temuan Terbaru Rekaman CCTV
Padahal, kata dia, perempuan rentan jadi korban tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) harus dikedepankan tanpa pandang bulu.
Termasuk, korbannya tidak lain merupakan seorang istri jenderal.
Dalam kasus ini, Arman menuturkan Bharada E yang menyelamatkan kliennya dari dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang dilakukan Brigadir Yosua alias Brigadir J.
Kliennya pun masih terselamatkan meskipun mengalami trauma.
"Bahwa apa yang terjadi terhadap klien kami saat ini harus dipercayai sampai terbukti sebaliknya," jelas dia.
Dijelaskan Arman, apabila nantinya dugaan tindak pidana tersebut terbukti sesuai yang dilaporkan, maka apa yang dilakukan Brigadir J merupakan penghinaan dan kejahatan besar terhadap martabat seorang perempuan.
"Dan apabila dugaan tersebut terbukti dikemudian hari, maka korban J itu bukan hanya PC. Akan tetapi Irjen FS, masa depan anak-anak mereka (4 orang), orang tua PC, Brigadir E dan Institusi Polri," ujarnya.
Oleh karenanya, Arman mengharapkan tim khusus yang dibentuk Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dapat mengungkap kasus ini secara tuntas dan transparan.
Hal itu sebagaimana perintah Presiden Joko Widodo (Jokowi), bahwa kasus ini harus diselesaikan dan jangan ada yang ditutup-tutupi.