Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Plh. Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Titi Eko Rahayu mengatakan kasus perdagangan orang di Indonesia masih tinggi.
Berdasarkan data yang dihimpun oleh Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (SIMFONI PPA), pada tahun 2021, terdapat 678 korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
"Kasus perdagangan orang di Indonesia masih cenderung tinggi," ujar Titi melalui keterangan tertulis, Senin (1/8/2022).
Baca juga: Migrant Care Dorong Isu Tindak Pidana Perdagangan Orang Masuk Kurikulum Sekolah
"Melihat maraknya kasus perdagangan orang yang terjadi, maka kita perlu untuk lebih waspada mengingat dampak yang ditimbulkan dari perdagangan orang, khususnya terhadap perempuan dan anak," tambah Titi.
Pemerintah Indonesia, kata Titi, telah berkomitmen untuk memberantas perdagangan orang dengan menerbitkan UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Selain itu juga, telah terbit Peraturan Presiden tentang Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (GT PP TPPO).
"Kenaikan tren dan peningkatan jumlah kasus perdagangan orang akibat penggunaan teknologi, juga menjadi perhatian sendiri bagi KemenPPPA selaku Ketua Harian GT PP TPPO," ungkap Titi.
Pencegahan dan penanganan perdagangan orang, menurut Titi, perlu dilakukan secara komprehensif dan berkelanjutan dengan melibatkan banyak pihak mulai dari unsur pemerintah sampai seluruh lapisan masyarakat.
"Terlebih seiring dengan perkembangan modus perdagangan orang, dibutuhkan pula strategi baru dalam pencegahan dan penanganan perdagangan orang sehingga cara-cara pencegahan dan penanganan yang kita lakukan tidak tertinggal," pungkas Titi.