Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia memastikan akan melakukan pendaftaran sebagai peserta Pemilu 2024 ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Minggu (7/8/2022) mendatang.
Pada awalnya, Partai Gelora berencana akan mendaftar ke KPU pada hari pertama, Senin (1/8/2022).
Namun karena mendapat informasi sudah ada 10 partai yang akan mendaftar maka diputuskan untuk memundurkan jadwal pendaftaran hingga pekan depan.
"Kami telah melakukan pertemuan dengan KPU, dan kami mendapat informasi bahwa ada sudah ada 10 partai yang mendaftar. Akhirnya kami bersepakat untuk memundurkan jadwal pendaftaran," kata Sekjen Partai Gelora Mahfuz Sidik, dalam keterangan yang diterima, Selasa (2/8/2022).
Baca juga: Gerindra dan PKB Pilih Tanggal Cantik untuk Daftar ke KPU, PSI Bertepatan dengan Hari Favorit Jokowi
Menurut Mahfuz, keputusan untuk memundurkan jadwal pendaftaran, karena Partai Gelora melihat sudah terlalu banyak partai yang mendaftar pada hari pertama.
Sehingga menjadi tidak efektif apabila Partai Gelora memaksakan untuk mendaftar pada hari ini juga.
"Karena kami melihat sudah terlalu banyak partai yang daftar pada hari ini, ya sebagai partai baru akhirnya kami berpikir lebih baik kalau kami mengambil hari dan tanggal yang lain," katanya.
Dengan pemunduran jadwal pendaftaran ini, lanjut Mahfuz, Partai Gelora juga memiliki kesempatan untuk memeriksa kembali kesempurnaan data-data yang telah dimasukkan dalam sistem informasi partai politik (Sipol) KPU.
"Juga ada kesempatan bagi kami untuk memeriksa kembali kesempurnaan dari data-data Sipol yang sudah di input ke KPU," ucapnya.
Partai Gelora yang didirikan pada 28 Oktober 2019 lalu, menurut Mahfuz, telah berhasil membangun sebagian besar infrastruktur organisasinya di pusat dan daerah.
"Di tengah situasi pandemi dan keterbatasan-keterbasan yang ada, alhamdulillah kita berhasil melewati tantangan itu. Ketika kami mendaftar, Partai Gelora sudah hadir di seluruh provinsi, di 514 kabupaten/kota dan 94 persen kecamatan," tandasnya.
Syarat Pendaftaran Parpol ke KPU
KPU telah menyusun mekanisme kedatangan Partai Politik yang akan melakukan pendaftaran dengan alur sebagai berikut:
1. Penyambutan secara resmi dilakukan oleh Sekretaris Jenderal KPU di lobby utama kantor.
2. Pimpinan Partai Politik diminta untuk mengisi buku tamu kedatangan.
3. Pengalungan selendang KPU sebagai ucapan selamat datang kepada Ketua Umum dan Sekjen Partai Politik.
4. Pimpinan Partai Politik diantarkan oleh Sekretaris Jenderal KPU menuju ruang rapat utama lantai 2 KPU, tempat seremoni pendaftaran Partai Politik.
5. Rombongan Partai Politik yang diperkenankan untuk naik ke ruang pendaftaran maksimal hanya sejumlah 12 orang.
6. Ketua dan Anggota KPU menunggu dan menyambut rombongan pimpinan Partai Politik di lantai 2 untuk melakukan proses pendaftaran.
7. Setelah menyerahkan berkas pendaftaran, tim LO Partai Politik mengecek kelengkapan pendaftaran melalui aplikasi SIPOL bersama tim Sekretariat Jenderal KPU.
8. Pimpinan Partai Politik dipersilahkan melakukan konferensi pers setelah menyelesaikan pendaftaran di depan ruang rapat utama KPU.
9. Rombongan Partai Politik yang telah menyelesaikan seluruh rangkaian dipersilahkan untuk keluar melalui pintu keluar untuk bergantian dengan Partai Politik lainnya yang telah menunggu di ruang transit sesuai urutan kedatangan.
Sekretaris Jenderal KPU Bernad Dermawan Sutrisno mengatakan pembatasan jumlah pengurus Partai Politik tentu tidak tanpa alasan.
Hal ini mengingat rungan pendaftaran di KPU yang terbatas.
“Pembatasan jumlah pengurus Partai Politik yang dapat memasuki ruang pendaftaran di lantai 2 KPU dikarenakan luas ruangan kantor KPU yang terbatas dan pada saat yang bersamaan ada beberapa Partai Politik lainnya yang akan bergiliran datang mendaftar,” ujar Bernad Dermawan Sutrisno dalam keterangan tertulis, Minggu (31/7/2022).
KPU pun telah menyiapkan tempat khusus di halaman kantor KPU bagi rombongan Partai Politik yang hadir menunggu proses pendaftaran.
Untuk mengatasi kepadatan dan memastikan kelancaran proses pendaftaran Partai Politik berlangsung dengan tertib, masing-masing rombongan Partai Politik yang diperkenankan masuk di kantor KPU akan dibatasi maksimal sejumlah 50 orang.