Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fersianus Waku
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara membenarkan pihaknya menunda permintaan keterangan uji balistik tim khusus Polri.
Diketahui, permintaan keterangan uji balistik itu terkait insiden penembakan yang menewaskan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.
"Betul, ditunda jadi hari Jumat (5/8/2022)," kata Beka Ulung Hapsara saat dikonfirmasi, Selasa (2/8/2022).
Berdasarkan keterangan yang diterima Tribunnews.com, perubahan jadwal tersebut disampaikan ketua tim khusus Polri.
Sebab, tim khusus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo itu masih membutuhkan waktu untuk persiapan bahan yang diperlukan Komnas HAM.
Baca juga: ALASAN Keluarga Brigadir J Tak Ajukan Perlindungan ke LPSK, Tim Kuasa Hukum Bahas Rasa Tidak Percaya
"Perubahan ini disampaikan oleh ketua tim khusus Polri karena masih membutuhkan waktu untuk persiapan bahan yang diperlukan bagi Komnas HAM," demikian bunyi keterangan tersebut.
Komnas HAM berharap perubahan jadwal yang ada bisa memaksimalkan proses pemberian keterangan dan pendalaman data dan fakta.
Dalami sudut dan jarak tembakan
Sebelumnya Timsus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terkait penanganan kasus kematian Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J menadatangi rumah Irjen Ferdy Sambo, Senin (1/8/2022).
Kedatangan tim khusus ke rumah Irjen Ferdy Sambo, Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan dalam rangka melakukan uji balistik.
Diketahui, uji balistik dipimpin Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi, dan Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo.
Baca juga: Kuasa Hukum Brigadir J Akan Diperiksa Penyidik Bareskrim Polri soal Laporan Pembunuhan Berencana
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menuturkan bahwa uji balistik kali ini merupakan pendalaman dari hasil uji balistik yang dilakukan Puslabfor Polri.
Adapun terdapat dua senjata yang ditemukan di Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Dua senjata yang ditemukan adalah Glock-17 dan HS.
Dari uji balistik ini, tim khusus mendalami tiga hal di Rumah Irjen Ferdy Sambo.
"Pengalaman yang dilakukan di TKP pada hari ini yaitu untuk mengetahui yang pertama adalah sudut tembakan, yang kedua jarak tembakan, kemudian yang ketiga adalah sebaran pengenaan," kata Dedi Prasetyo di Rumah Irjen Ferdy Sambo, Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Senin (1/8/2022).
Ia menuturkan uji balistik itu juga turut melibatkan Labfor Polri, Inafis, Kedokteran Forensik hingga penyidik.
Baca juga: Kasus Penembakan Tewaskan Brigadir J, Komnas HAM Pastikan Bakal Panggil Istri Ferdy Sambo
Kasus ini pun masih terus didalami pihak kepolisian.
"Karena timsus bekerja tetap mengedepankan satu ketelitian, kecermatan, juga kehati-hatian. Karena kerja timsus nanti akan diamampaikan secara komprehensif dan memiliki konsekuensi yuridis," katanya.
Untuk informasi, Brigadir J tewas pada Jumat 8 Juli 2022 lalu.
Menurut pihak kepolisian, Brigadir J yang merupakan sopir istri Kadiv Propam Polri non-aktif Irjen Ferdy Sambo itu, tewas setelah baku tembak dengan ajudan Irjen Ferdy Sambo, Bharada E.
Masih menurut keterangan polisi, Brigadir J tewas ditembak lantaran akan melakukan pelecehan dan penodongan pistol kepada istri dari Irjen Ferdy Sambo.
Dalam kasus ini, pihak kuasa hukum menemukan sejumlah kejanggalan yang satu di antaranya adalah soal hasil autopsi yang dilakukan RS Polri Kramat Jati Jakarta Timur.
Menurut pengacara, di tubuh Brigadir J bukan hanya luka tembak yang diterima, melainkan adanya luka lain di bagian wajah, leher, ketiak, hingga kaki.
Baca juga: Kasus Penembakan Tewaskan Brigadir J, Komnas HAM Pastikan Bakal Panggil Istri Ferdy Sambo
Hal ini yang menjadi dasar pihak keluarga meminta dilakukan autopsi ulang kepada jenazah Brigadir J.
Polri sendiri belakangan telah melakukan autopsi ulang.
Autopsi itu digelar di Jambi pada Rabu (27/7/2022) dengan melibatkan Perhimpunan Kedokteran Forensik Indonesia.
Di samping itu, Brigadir J disebut-sebut sudah mendapat ancaman pembunuhan sejak Juni 2022.
Terkahir, ancaman pembunuhan itu didapatnya pada Kamis (7/7/2022) atau sehari sebelum dirinya tewas.
Sosok pengancam membunuh Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J sebelum tewas sudah diidentifikasi.
Kamaruddin Simanjuntak, pengacara keluarga Brigadir Jmenyebut sosok pengancam itu merupakan satu di antara sejumlah ajudan Kadiv Propam Polri non-aktif Irjen Ferdy Sambo dalam foto bersama.
Dalam foto tersebut, memang ada Brigadir J hingga Bharada E.
Namun, Kamaruddin berkeyakinan bukan Bharada E yang melakukan pengancaman pembunuhan tersebut.
"Orang yang mengancam ini saya sudah kantongi namanya. Kalau pernah lihat sejumlah foto yang mereka foto bersama itu salah satu yang mengancam itu ada dalam foto itu. Yang jelas bukan Bharada E," kata Kamaruddin saat dihubungi, Senin (25/7/2022).